Bintan – Rencana pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada APBD 2027, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Bintan.
Meski memicu tanda tanya besar terkait keberlanjutan nasib ribuan tenaga PPPK, Bupati Roby Kurniawan bersama DPRD Bintan memastikan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperjuangkan diskresi ke pemerintah pusat.
Saat ini, belanja pegawai Pemkab Bintan tercatat masih berada di angka sekitar 50 persen. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan nasib lebih dari 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menilai pemerintah pusat tidak akan gegabah dalam menetapkan aturan ini secara kaku. Menurutnya, persoalan ini merupakan isu nasional yang juga dialami oleh hampir 517 kabupaten/kota di Indonesia.
“Kita akan melihat kebijakan pusat nanti. Tahun 2027 kami dari DPRD bersama Bupati akan mengevaluasi sejauh mana penerapannya. Insyaallah, upaya mengangkat honorer menjadi PPPK adalah komitmen bersama yang kita hadapi secara bersama-sama pula,” ujar Fiven Sumanti usai sidang paripurna penyampaian LKPJ 2025 Pemkab Bintan, Kamis (26/3/2026).
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menjelaskan bahwa tingginya alokasi belanja pegawai di Bintan justru dipicu oleh kebijakan pengangkatan PPPK demi menyejahterakan tenaga honorer. Ia menyebut jika aturan 30 persen diterapkan tanpa diskresi, dampaknya akan sangat luar biasa bagi stabilitas daerah.
“Saat ini belanja pegawai kita memang jauh di atas 30 persen. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mencari langkah strategis dan menunggu rincian teknis terkait aktualisasi UU HKPD ini,” jelas Ronny.
Terkait keberlanjutan kontrak kerja, Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa indikator utama yang akan digunakan pemerintah daerah adalah evaluasi kinerja secara objektif.
“Kita tetap akan nilai sesuai dengan kinerja PPPK itu sendiri,” tegas Roby singkat saat ditemui usai kegiatan sidang Paripurna di Bandar Seri Bentan. (Red)






