Jakarta – Berdasarkan kebijakan terbaru yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), anak di bawah usia 16 tahun kini resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah ini ntuk melindungi generasi muda di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, anak di bawah usia 16 tahun kini dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap tepat pada 28 Maret 2026 mendatang. Adapun platform yang masuk dalam daftar pengawasan ketat meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform game Roblox.
Ancaman Nyata di Ruang Digital
Langkah tegas ini diambil menyusul semakin maraknya ancaman predator daring, mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga masalah adiksi digital yang mengganggu tumbuh kembang anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin masa depan anak-anak Indonesia dipertaruhkan hanya demi eksistensi di media sosial.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Menkomdigi Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Tanggung Jawab di Tangan Platform
Pemerintah menyadari aturan ini mungkin akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Namun, kebijakan ini bertujuan agar orang tua tidak berjuang sendirian dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Dalam aturan ini, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak sepenuhnya berada pada perusahaan platform. Mereka diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia agar anak di bawah 16 tahun tidak bisa lagi mengakses atau membuat akun di ruang digital yang berisiko tinggi tersebut. (Red)
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) https://www.komdigi.go.id/





