Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mulai memperketat pengawasan terhadap ruang siber bagi pengguna di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi khusus kepada platform global X dan Bigo Live yang dinilai paling responsif dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).
Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui kanal informasi Kementerian Komdigi RI, Meutya menegaskan bahwa kepatuhan kedua platform tersebut bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan langkah nyata dalam penyesuaian sistem operasional mereka.
Berdasarkan evaluasi tim kementerian, kedua platform ini telah melakukan perubahan signifikan untuk menjamin keamanan anak:
-
Platform X: Secara resmi telah memperbarui batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Terhitung mulai 28 Maret 2026, X juga berkomitmen melakukan pembersihan massal dengan menonaktifkan akun-akun yang terdeteksi di bawah umur.
-
Bigo Live: Menetapkan standar lebih tinggi dengan batas usia minimum 18+. Platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) canggih dan pengawasan manusia untuk memfilter pengguna anak-anak.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh. Ini bukti bahwa raksasa digital global mampu bergerak cepat memenuhi regulasi Indonesia jika ada kemauan bertanggung jawab,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (27/03/2026).
Peringatan Keras: “Tidak Ada Kompromi”
Meskipun memberikan apresiasi, Meutya mengingatkan bahwa status kepatuhan ini bersifat dinamis. Pemerintah akan melakukan pemantauan harian terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di tanah air.
Atribusi tegas diberikan kepada platform lain yang masih dalam proses penyesuaian. Meutya menekankan bahwa standar yang ditunjukkan X dan Bigo Live harus menjadi tolok ukur minimum bagi penyedia layanan elektronik lainnya.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform untuk segera menyelaraskan fitur dan layanan mereka. Tidak boleh ada kompromi dalam hal kepatuhan jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Langkah administratif tegas telah kami siapkan bagi yang menunda,” tambahnya.
Melalui penerapan PP TUNAS ini, Kementerian Komdigi berharap ruang digital Indonesia bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan ramah bagi pertumbuhan generasi masa depan. (Red)
Sumber : Kementerian Komdigi RI






