Pemkab Bintan Anggarkan Rp1,7 Miliar untuk Rehab 44 Rumah Tidak Layak Huni di 2026

Bintan, Kepri, Peristiwa64 Dilihat

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perhumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui Program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi BSRTLH Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (11/6/2026).

Dalam sambutannya, Irzan menjelaskan bahwa program BSRTLH merupakan langkah nyata Pemkab Bintan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

“Program ini merupakan program prioritas dari Bupati Bintan, Bapak Roby Kurniawan, dan Wakil Bupati, Ibu Deby Maryanti. Dukungan anggaran dan kemudahan proses pengusulan menjadi komitmen kami untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung visi ‘Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif, dan Sejahtera’,” ujar Irzan.

Baca Juga :  Gunakan Air Baku Bukit Panglong, Pemkab Bintan Jamin Kualitas Air Bersih yang Didistribusikan ke Warga

Capaian dan Target Sebaran Rumah

Irzan menambahkan, upaya penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan tren positif. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, Pemkab Bintan telah berhasil meningkatkan kualitas sebanyak 4.605 unit rumah melalui berbagai sumber pendanaan.

“Capaian ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sekaligus hasil kerja keras seluruh pihak yang mendukung sektor perumahan dan permukiman,” tambahnya.

Pada Tahun Anggaran 2026 ini, program BSRTLH menyasar 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kecamatan Seri Kuala Lobam: 11 unit

  • Kecamatan Gunung Kijang: 11 unit

  • Kecamatan Bintan Utara: 8 unit

  • Kecamatan Teluk Bintan: 7 unit

  • Kecamatan Teluk Sebong: 7 unit

Baca Juga :  Antisipasi Tambang Ilegal, Kades dan OPD Se-Bintan Terima Pembekalan Hukum dari Kejati Kepri

Alokasi Anggaran dan Semangat Gotong Royong

Pelaksanaan program ini didanai melalui APBD Kabupaten Bintan TA 2026 dengan total anggaran mencapai Rp1,779 miliar. Bantuan yang diberikan bervariasi mulai dari kategori peningkatan kualitas ringan, sedang, berat, hingga total. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian material bangunan serta pembayaran upah tukang sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Perkim berharap seluruh penerima bantuan dapat memahami mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban, serta tata cara pemanfaatan bantuan secara tepat aturan.

Irzan juga menekankan pentingnya semangat keswadayaan dan gotong royong. Karena bantuan ini bersifat stimulan, keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Warga, Bupati Roby Komit Dongkrak Anggaran Lampu Jalan di Bintan

“Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan bersama. Peran pemerintah desa, kecamatan, tenaga fasilitator lapangan, dan seluruh pihak terkait sangat penting agar program berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” tegasnya.

Di akhir acara, Dinas Perkim Bintan turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang saling bersinergi, mulai dari OPD terkait, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bank Riau Kepri Syariah, para fasilitator, hingga pemerintah kecamatan dan desa. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya hunian layak bagi seluruh warga Bintan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *