Dua Anak Kakak Beradik Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polres Bintan Amankan Tiga Orang

Bintan, Kepri, Peristiwa29 Dilihat

Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, Kamis (8/10/2026).

Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena para terduga pelaku disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

banner 728x90

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Diamankan di Anambas

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan sejumlah peristiwa yang terjadi pada waktu berbeda. Dugaan kejadian pertama berlangsung dua kali pada Juli 2025 dan kembali terjadi dua kali pada Agustus 2025. Sementara itu, dugaan peristiwa lainnya terjadi pada 2026,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, tiga orang yang diamankan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Dalam perkembangan penyidikan, satu orang tersangka yang masih berstatus anak telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Adapun dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Menyikapi Fragmentasi Tata Kelola Pemerintahan: Belajar dari Polemik Pembangunan Tugu Bahasa di Provinsi Kepulauan Riau

IPDA Nanda Alfares menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 473 dengan ancaman pidana yang disebut mencapai 15 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan perkara.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Bintan masih melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami keterangan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapat perhatian serius, termasuk ketika terjadi di lingkungan keluarga. Peran orang tua, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk mengenali potensi kekerasan serta memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Sapi Kurban 700 Kilogram dari Kapolda Kepri Sambangi Ponpes Mambaus Sholihin Bintan

Polres Bintan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologis anak.” tutup IPDA Nanda Alfares. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *