Modus Tiket Murah Berujung Zonk: Polda Kepri Ungkap Penipuan Calo Kapal Saat Operasi Seligi 2026

Batam, Kepri, Peristiwa85 Dilihat

Batam  – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik kriminal yang memanfaatkan momentum mudik Lebaran. Melalui Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026, kepolisian berhasil membongkar praktik penipuan percaloan tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar yang meresahkan calon pemudik.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026). Turut hadir Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic dan jajaran teknis lainnya.

Baca Juga :  IGD RSJKO Engku Daud Alami Lonjakan Pasien Diare, Penyebab Pasti Masih Menjadi Misteri

Aksi penipuan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Senin (16/3). Korban yang sedang berada di Pelabuhan Batu Ampar ditawari tiket tujuan Batam–Belawan oleh tersangka berinisial RS (59) dengan harga Rp450.000.

Setelah korban mengirimkan data identitas melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran tunai, tersangka justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. Tiket yang dijanjikan pun tidak pernah ada.

Berdasarkan penyelidikan tim gabungan Satgas Gakkum Ditreskrimum dan Patroli Siber Ditreskrimsus, polisi menetapkan RS sebagai tersangka utama. Tak hanya RS, polisi juga mengamankan empat orang lainnya, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54), yang berperan sebagai pencari korban dan penghubung.

Baca Juga :  Waspada Karhutla, Bupati Roby Minta Warga Bintan Segera Lapor Jika Temukan Titik Api

“Modus mereka adalah memanfaatkan tingginya permintaan tiket mudik yang terbatas. Mereka menawarkan tiket di atas harga resmi, namun setelah uang diterima, mereka kabur,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A71 dan uang tunai hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman pidana denda kategori II.

Imbauan Mudik Aman

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi calo maupun pungutan liar di area pelabuhan. Beliau juga memberikan beberapa poin penting bagi masyarakat:

  • Layanan Aduan: Hubungi Call Center 110 atau gunakan Polri Super Apps jika menemukan praktik percaloan.

  • Pengaduan Internal: Gunakan Barcode Yanduan Propam untuk melaporkan perilaku anggota Polri di lapangan.

  • Titip Kendaraan Gratis: Bagi pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, Polda Kepri menyediakan layanan penitipan kendaraan GRATIS di Polsek atau Polres terdekat.

Baca Juga :  Momen Idul Fitri 1447 H: Bupati Bintan Buka Pintu Silahturahmi untuk Seluruh Lapisan Masyarakat

“Kami ingin memastikan masyarakat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman. Jangan ragu melapor!” tutup Kombes Pol. Nona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *