Cara Cek Desil Kemiskinan 2026 via NIK KTP: Intip Peluang Dapat Bansos PKH dan BPNT!

Nasional150 Dilihat

Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempermudah akses transparansi bagi masyarakat di tahun 2026. Kini, masyarakat dapat melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga atau kelompok “Desil” secara mandiri untuk melihat peluang menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka masuk dalam Desil 1–4, yakni kelompok prioritas yang berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Apa Itu Desil dan DTSEN?

Peringkat Desil merujuk pada pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga :  "Tak Ada Kompromi!", Meutya Hafid Ultimatum Raksasa Digital Terkait Aturan PP TUNAS

DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data besar, yaitu:

  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  • Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

  • P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)

Data ini dipadankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan bersifat dinamis. Artinya, peringkat desil seseorang bisa berubah sesuai hasil groundcheck Kemensos maupun pemutakhiran berkala dari pemerintah daerah.

Panduan Lengkap Cek Desil via Situs Kemensos

Bagi Anda yang ingin mengetahui status desil dan bansos secara mandiri, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.

  3. Masukkan huruf kode (captcha) yang tertera di layar. Jika kurang jelas, klik ikon refresh.

  4. Klik tombol CARI DATA.

  5. Sistem akan menampilkan rincian nama, kelompok desil, serta status bantuan sosial yang diterima.

Baca Juga :  Indonesia Berduka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Kemensos Luruskan Mitos: Desil Bukan Berdasarkan Gaji

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Joko Widiarto, meluruskan informasi simpang siur mengenai tabel desil berdasarkan pendapatan atau pengeluaran.

“Kemensos menekankan bahwa tabel desil berdasarkan pengeluaran yang beredar di internet adalah tidak benar,” tegas Joko.

Peringkat desil diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi yang kompleks, mencakup:

  • Keterangan Individu: Pekerjaan dan pendidikan.

  • Keterangan Perumahan: Kondisi fisik rumah hingga daya listrik.

  • Kepemilikan Aset: Barang-barang berharga yang dimiliki keluarga.

Baca Juga :  Arahan Presiden Prabowo di KPPD 2026: Perkuat Peran Legislatif Daerah Kawal Asta Cita

Pembagian Kelompok Desil:

  • Desil 1–4: 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah (Dapat diusulkan menerima PKH dan BPNT/Sembako).

  • Desil 5: Kelompok menengah bawah (Masih berpeluang menjadi peserta PBI-JK/Jaminan Kesehatan).

  • Desil 6–10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi hingga 10 persen teratas.

“Desil bersifat dinamis. Jika merasa tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau langsung melalui aplikasi Cek Bansos,” tutup Joko. (Red)  

Sumber : kemensos.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *