Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menabuh genderang perang terhadap konten dan akses digital yang tidak aman bagi anak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), setiap platform digital kini wajib melakukan pembatasan akses sesuai usia dan memperketat penjagaan data pribadi anak tanpa terkecuali.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi platform yang abai terhadap keselamatan generasi muda di ruang siber.
Dalam evaluasi terbaru yang dilakukan di Kantor Kementerian Komdigi, Jumat (27/03/2026), Meutya mengungkapkan bahwa dinamika kepatuhan platform mulai terlihat. Dari delapan platform besar yang dipantau, dua di antaranya menunjukkan sikap paling progresif.
-
Kooperatif Penuh: X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
-
Proses Penyesuaian: Roblox dan TikTok (menunjukkan sikap kooperatif namun masih perlu melengkapi dokumen aksi).
-
Dalam Pantauan: YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dikutip dari siaran pers Kementrian Komdigi RI pada situs resmi: https://www.komdigi.go.id/
Apa Itu PP TUNAS?
PP TUNAS atau Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dirancang untuk menjadi “perisai digital” bagi anak-anak Indonesia. Aturan ini mewajibkan:
-
Verifikasi Usia: Pembatasan akses yang ketat agar anak tidak terpapar konten dewasa.
-
Pelindungan Data: Larangan eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sangat ketat.
-
Rencana Aksi Nyata: Platform harus menyerahkan komitmen tertulis mengenai langkah pelindungan yang mereka ambil.
Sanksi Menanti bagi yang Membangkang
Pemerintah tidak hanya sekadar mengimbau. Meutya menegaskan bahwa status kepatuhan ini bersifat dinamis dan akan terus dipantau setiap hari. Bagi platform yang masih “setengah hati” atau menolak patuh, opsi penegakan hukum termasuk sanksi administratif hingga pemblokiran sesuai peraturan perundang-undangan siap menanti. (Red)
Sumber : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)






