Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi memperpanjang sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Acara penandatanganan ini berlangsung di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, pada Senin (13/4). Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin pada tahun sebelumnya.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan pihak Kejari Bintan selama ini. Menurutnya, bantuan hukum dan pendapat hukum dari Kejaksaan sangat krusial dalam menjaga akuntabilitas roda pemerintahan.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang berjalan baik ini. Kejari telah memberikan bantuan hukum hingga pendapat hukum, sehingga pemerintahan Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman dan akuntabel,” ujar Roby.
Ia berharap sinergi ini semakin kuat ke depannya agar penggunaan anggaran daerah tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Selain itu, Roby menyoroti peran penting Kejaksaan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah.
“Luar biasa, pendampingan ini mencakup bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pengamanan hukum untuk aset-aset daerah yang mungkin masih bersengketa atau belum bersertifikasi,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa kerjasama ini berkaitan erat dengan tugas jaksa sebagai Pengacara Negara. Hal ini mencakup pemberian Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (pendampingan hukum), hingga tindakan litigasi untuk mewakili pemerintah daerah di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pada tahun 2025, tercatat ada 30 pendampingan yang telah diberikan oleh Kejari Bintan, termasuk di antaranya pendampingan atas gugatan kepada DPRD Bintan. Sementara untuk tahun ini, kami masih menunggu permohonan pendampingan dari Pemda Bintan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan,” terang Rusmin.
Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 5,33 Miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp. 109,97 Miliar.
Menanggapi adanya temuan BPK terkait aset daerah di bagian BPKAD yang belum ditemukan, Rusmin menyatakan kesiapannya untuk membantu melakukan penelusuran melalui instrumen hukum yang ada.
“Terkait aset, kita tunggu permohonan pendampingan dari pemerintah daerah. Jika sudah ada permohonan, kami segera membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” tegasnya. (Tim)






