Imigrasi Tanjung Uban Gandeng Pelaku Usaha Lagoi, Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA

Bintan, Kepri, Peristiwa66 Dilihat

Bintan – Dalam upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggandeng pelaku usaha dan pengelola akomodasi di Kabupaten Bintan.

Sinergi ini diwujudkan melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bertajuk “Penyebaran Informasi Keimigrasian dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Sinergi Digital Pengawasan Orang Asing” yang digelar di Kawasan Bintan Resort Cakrawala, Lagoi, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang dipandu oleh moderator Rian Satria Putra ini dihadiri oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian, Reza Anugerah, selaku perwakilan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Hadir pula perwakilan manajemen hotel, resort, vila, tenant, serta pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan WNA dalam operasional sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Harry Meilan selaku pemateri memaparkan kewajiban pelaporan Orang Asing serta tata cara penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Melalui pemaparan ini, peserta diajak memahami fungsi platform digital tersebut dalam mendukung efisiensi pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  Bukan Ngabuburit Biasa! Gubernur Ansar 'Nyemplung' Bersihkan Sampah Laut di Depan Balai Adat Penyengat

Mudahkan Administrasi Pengelola Akomodasi

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa APOA dirancang untuk mempermudah pengelola akomodasi dan pelaku usaha memenuhi kewajiban hukum mereka. Selain mendukung tertib administrasi keimigrasian, penggunaan aplikasi ini berkontribusi menciptakan pengawasan yang lebih akurat, cepat, dan responsif terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, terutama saat memasuki sesi tanya jawab. Para peserta aktif berkonsultasi mengenai kendala dan teknis pelaporan di lapangan.

Salah satu peserta, Heti dari Politeknik Bintan Cakrawala, menanyakan legalitas perizinan bagi usaha penginapan rintisan, sekaligus pihak yang berwenang menjadi administrator akun APOA.

Heti juga membagikan rencana dekat kampusnya yang akan menerima kunjungan pelajar asal Singapura melalui program Summer School Holiday dan student exchange selama dua minggu. Ia mempertanyakan siapa yang berkewajiban melaporkan keberadaan para pelajar tersebut—apakah pihak hotel tempat menginap atau institusi akademik sebagai penyelenggara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA di Pulau Jawa: Kita Bangun Flyover!

Menanggapi hal itu, narasumber menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap melekat pada pihak pengelola akomodasi yang menyediakan tempat menginap bagi WNA. Sementara untuk penunjukan administrator APOA, hal tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing manajemen.

“Kewajiban pelaporan tetap berada pada pihak pengelola penginapan atau hotel yang menjadi tempat menginap Orang Asing. Sedangkan untuk administrator APOA, dapat ditentukan kembali sesuai kebutuhan dan kebijakan pengelola akomodasi,” jelas narasumber.

Komitmen dan Arahan Dirjen Imigrasi

Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital melalui APOA merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan sektor swasta.

Baca Juga :  Siap-siap Mudik! Wagub Kepri Pastikan Roro Punggur–Uban Beroperasi 24 Jam Mulai H-5 Lebaran

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan warga asing dapat dengan mudah memahami pentingnya pelaporan ini, serta mampu memanfaatkan aplikasi APOA secara optimal,” ujar Adi Hari Pianto.

Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menginstruksikan penguatan pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi. Hendarsam menekankan bahwa kolaborasi antara Imigrasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) adalah elemen krusial dalam menjaga kedaulatan negara.

Melalui sinergi yang kuat ini, tingkat kepatuhan pelaporan diharapkan terus meningkat. Upaya ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *