50 Orang Berebut 13 Kursi Kades di Bintan, Sebong Lagoi Paling Ketat

Bintan, Kepri, Peristiwa34 Dilihat

Bintan — Sebanyak 50 bakal calon kepala desa (cakades) akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bintan. Mereka memperebutkan 13 kursi kepala desa yang tersebar di 13 desa.

Dari jumlah tersebut, persaingan paling ketat terjadi di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Sebanyak delapan orang tercatat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di desa tersebut.

banner 728x90

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan, mengatakan pendaftaran bakal calon kepala desa telah ditutup pada 11 September 2026. Dari proses tersebut, sebanyak 50 orang mengembalikan berkas dan mendaftar untuk mengikuti Pilkades di 13 desa.

Rinciannya, Desa Teluk Sasah dan Desa Bintan Buyu masing-masing memiliki enam pendaftar. Desa Kelong lima orang, Busung satu orang, Kampung Hilir dua orang, Gunung Kijang tiga orang, dan Pulau Mentebung satu orang.

Baca Juga :  Buka Pintu Silahturahmi, Ronny Kartika Sambut Hangat Warga Bintan di Hari Raya

Selanjutnya, Desa Penaga tiga orang, Sebong Lagoi delapan orang, Tembeling lima orang, Pangkil tiga orang, Toapaya Utara dua orang, dan Toapaya Selatan lima orang.

Dengan jumlah tersebut, Desa Sebong Lagoi menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak. Disusul Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, yang masing-masing memiliki enam pendaftar.

Firman menjelaskan, tiga desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon akan menjalani seleksi tambahan apabila jumlah tersebut masih bertahan setelah proses verifikasi.

Sebelum seleksi tambahan dilakukan, panitia Pilkades akan melakukan verifikasi administrasi, validasi, dan klarifikasi dokumen para bakal calon.

Baca Juga :  Panen Perdana Tembus 2 Ton! BUMDes Gemilang Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ubi Madu

“Kalau hasilnya tetap 6 sampai 8 calon, maka dilaksanakan seleksi tambahan. Tapi kalau hasilnya 5 calon tidak perlu dilaksanakan seleksi tambahan,” jelasnya.

Seleksi tambahan tersebut meliputi Computer Assisted Test (CAT), wawancara, serta penilaian terhadap pengalaman pemerintahan.

Dua Desa Hanya Satu Pendaftar

Di sisi lain, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, justru hanya memiliki satu pendaftar bakal calon kepala desa.

Firman mengatakan, panitia Pilkades akan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari kerja untuk kedua desa tersebut. Jika jumlah pendaftar masih belum bertambah, masa pendaftaran akan diperpanjang kembali selama 10 hari kerja.

Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, panitia Pilkades akan menggelar musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

Baca Juga :  Progres 80 Persen, Bedah Rumah PWI Bintan Diserahterimakan Akhir Agustus

“Kalau sepakat tidak dilanjutkan, maka pemilihan kepala desa berhenti,” ujarnya.

Jika Pilkades tidak dilanjutkan, desa tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa.

“Ditunjuk Pj Kades dari unsur PNS yang menjabat sampai gelombang pilkades berikutnya,” katanya.

Namun, apabila musdes menyepakati Pilkades tetap dilanjutkan dengan satu calon tunggal, proses pemilihan tetap berjalan melalui tahapan kampanye, masa tenang, hingga pencoblosan yang dijadwalkan pada 11 November 2026.

Dalam kondisi tersebut, surat suara akan menyediakan kolom kosong sebagai pilihan selain calon tunggal.

“Kalau kolom kosong menang, maka setelah masa jabatan kades berakhir selanjutnya ditunjuk Pj Kades,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *