Bintan – Upaya menyeludupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Reka Giovanni. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2) lalu. Aksi tersangka, S (56) terendus berkat kejelian petugas Lapas yang memantau kamera pengawas atau CCTV.
“Petugas melihat ada orang mencurigakan bergerak di sekitar pagar taman Lapas. Di dalam CCTV terlihat dia menyelipkan sesuatu di suatu tempat lalu memfotonya yang dilakukan berkali-kali. Hal itu memicu kecurigaan petugas,” ujar IPTU Reka Geofanni kepada media di Mapolres Bintan, Kamis (26/02).
Mendapati aktivitas mencurigakan tersebut, petugas Lapas segera mendatangi lokasi dan menginterogasi tersangka S. Saat ditanya, tersangka tampak gugup dan sempat tidak mengakui perbuatannya dan berdalih sedang berburu Monyet. Namun, setelah diinterogasi secara intensif, S akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Meski mengaku itu miliknya, ia bersikeras barang itu bukan narkotika. Karena ketakutan, tersangka S sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas Lapas bersama barang bukti,” lanjut Kasat Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan paket yang diduga sabu dengan berat diperkirakan mencapai 12 hingga 15 gram.
“Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik bekas wafer nabati dan dililit rapi dengan lakban berwarna hitam,” Lanjut IPTU Reka.
Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan.
“Kami sudah melakukan penyitaan HP milik tersangka dan saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut mengenai asal barang dan siapa pemesan di dalam Lapas tersebut,” pungkas IPTU Reka Giovanni. (Red)






