Bintan – Sambil tertunduk lesu di Mapolsek Bintan Timur, pria berinisial ANK ( sebelumnya di tulis AK-red) usia 29 tahun, mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan pengemudi ojek ini mengakui telah membobol 13 rumah kosong di wilayah Bintan Timur sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Ini bukan kali pertama ANK berurusan dengan jeruji besi. Catatan kepolisian menunjukkan ini adalah penangkapan keempat baginya sejak tahun 2019. Namun, hukuman penjara yang pernah ia jalani tampaknya belum cukup membuatnya jera.
Kepada petugas kepolisian, ANK, warga Tanjungpinang ini membeberkan siasatnya saat beraksi. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor milik istri sirinya—yang sama sekali tidak tahu suaminya sedang mengintai mangsa.
“Saya lihat dulu lampunya. Kalau siang hari lampu teras masih hidup, biasanya kosong. Kadang saya ketuk pintu dulu, bilang ‘permisi’. Kalau tidak ada jawaban, baru saya congkel jendela pakai obeng,” aku ANK di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/03/2026) siang.
Ironisnya, uang hasil curian dari celengan dan perhiasan milik warga tersebut ludes digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara barang bukti lain seperti tabung gas LPG 3 kg, ia jual cepat melalui forum jual beli di media sosial.
“Ada pekerjaan pak, tapi kadang macet. Saya berkerja di bangunan, selain itu juga nyambi jadi tukang ojek, namun tidak mencukupi,” Lanjutnya.
ANK terakhir bebas pada tahun 2020 dan bekerja di Batam sebagai tukang taman selama 2 tahun. Ia mengaku melakukan pencurian kembali pada tahun 2025 sejak bulan Agustus sampai Maret 2026 sebanyak 13 kali di wilayah Bintan Timur.
Tertangkap Basah Saat Korban WFH

Petualangan kriminal ANK berakhir tragis pada Selasa (24/3) di Jalan Nusantara, Gang Mawar II RT 05 RW 01 Kelurahan Gunung Lengkuas. Nasib apes menghampirinya saat ia menyasar sebuah rumah yang dikiranya kosong. Padahal, pemilik rumah sedang berada di dalam melakukan Work From Home (WFH).
Mendengar suara cungkilan di jendela, pemilik rumah langsung berteriak “maling”. ANK yang panik mencoba kabur, namun ia langsung menjadi bulan-bulanan warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, menjelaskan bahwa total kerugian dari 13 TKP yang diakui pelaku mencapai Rp34 juta.
“Modus operandi pelaku adalah merusak pintu atau jendela. Motifnya kebutuhan ekonomi pribadi,” ungkap AKP Aang Setiawan.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sejak 2019 dengan masa hukuman yang bervariasi.
“Kali ini, kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf F UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau warga KM 17 hingga KM 20 kecamatan Bintan Timur yang merasa kehilangan barang untuk segera melapor, mengingat baru 5 korban yang melapor secara resmi dari total 13 lokasi kejadian.
Waspada Barang Murah di Media Sosial
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama bagi pengguna grup jual beli di media sosial.
“Kami imbau warga untuk tidak tergiur harga murah yang tidak wajar saat belanja online. Jika harganya terlalu miring dan barang yang ditawarkan tidak jelas asal-usulnya, ada indikasi kuat itu adalah barang hasil kejahatan,” tegas AKP Aang.
Selain waspada saat membeli barang, Kapolsek juga meminta warga untuk lebih peka terhadap situasi lingkungan sekitar.
“Jika hendak meninggalkan rumah, pastikan dititipkan kepada tetangga atau saudara terdekat. Komunikasi antarwarga sangat penting untuk meminimalisir ruang gerak pelaku pencurian,” pungkasnya. (Red)







