Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat capaian kinerja yang solid sepanjang Triwulan I Tahun 2026. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, berbagai indikator menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi pelayanan publik maupun pengawasan keimigrasian.
Pada sektor pelayanan, Imigrasi Tanjung Uban menerbitkan sebanyak 1.280 paspor elektronik. Jumlah tersebut terdiri dari 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor. Selain itu, tercatat 33 permohonan ditolak secara sistem dan 4 permohonan ditolak karena terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural.
Meski mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.627 paspor, capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan sumber daya manusia dan optimalisasi sistem digital.
Di sisi lain, pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan tren peningkatan. Sebanyak 52 izin tinggal keimigrasian berhasil diterbitkan, naik dibandingkan 37 izin tinggal pada periode yang sama tahun lalu. Rinciannya meliputi izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, alih status, hingga Multiple Re-Entry Permit (MREP).
Sebagai wilayah dengan karakteristik perairan, Imigrasi Tanjung Uban memegang peranan penting dalam mengawasi lalu lintas orang antarnegara. Tercatat sebanyak 154.833 perlintasan orang melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dengan rincian 76.003 kedatangan dan 78.830 keberangkatan.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 122.468 perlintasan. Lonjakan ini menjadi tantangan tersendiri yang direspons melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Pada aspek pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Tanjung Uban juga menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Sepanjang Triwulan I 2026, telah dilaksanakan 51 kegiatan pengawasan, meliputi operasi mandiri, operasi intelijen, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan 15 kegiatan pada tahun sebelumnya.
Peningkatan intensitas pengawasan tersebut berdampak pada nihilnya penyidikan selama periode ini, yang menunjukkan meningkatnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian. Meski demikian, tindakan administratif tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi, Imigrasi Tanjung Uban juga aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan komunikasi publik. Tercatat sebanyak 190 konten telah dipublikasikan melalui berbagai platform digital seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube Shorts, dan X.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi pada Triwulan I 2026 mencapai Rp3,14 miliar. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,25 miliar, yang akan menjadi fokus evaluasi untuk optimalisasi penerimaan ke depan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa capaian awal tahun ini merupakan fondasi penting dalam mencapai target kinerja tahunan.
“Kinerja yang kami capai pada awal tahun ini merupakan langkah awal yang baik. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkuat pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi Tanjung Uban dalam mendorong reformasi birokrasi dan menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, serta terpercaya. (Red)






