Tak Berkutik Saat Digeledah, Petugas Lapas Temukan 19 Paket Sabu Tersembunyi di Pakaian Dalam Napi

Bintan, Kepri, Peristiwa125 Dilihat

Bintan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil digagalkan petugas. Dua pria berinisial AZ (34)  dan PZ (41) diamankan Satresnarkoba Polres Bintan setelah kedapatan membawa 19 paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian.

Penangkapan bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di ruang tunggu P2U (Petugas Penjagaan Pintu Utama) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kasus ini terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap warga binaan yang hendak masuk ke dalam lapas. Saat penggeledahan terhadap tersangka PZ, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di bagian selangkangan.

Baca Juga :  Pukau Akademisi Malaysia, Manuskrip Pulau Penyengat Jadi Jembatan Kerja Sama Kepri - SAAS Pahang

Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan plastik hitam berisi 19 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas kemudian langsung mengamankan PZ dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas dan selanjutnya berkoordinasi Tim Satresnarkoba Polres Bintan.

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan interogasi terhadap PZ. Dalam pemeriksaan, PZ mengaku sabu tersebut merupakan milik AZ, yang menjanjikan upah jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam lapas.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan AZ. Dari hasil pemeriksaan, AZ mengakui telah menyuruh PZ untuk membawa masuk sabu tersebut dengan iming-iming bayaran.

Baca Juga :  IRT dan Dua Rekannya Terancam Hukuman Mati, Edarkan 2 Kg Sabu Hasil Jemputan di Pantai Sakera

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 19 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,89 gram, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Reka Geofanni, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Bintan, Kamis (26/02)

Baca Juga :  Pelabuhan Sri Bintan Pura Terapkan E-Ticketing, Penumpang Bisa Beli Tiket Kapal Lewat HP

Diketahui, modus pelaku adalah menyelipkan narkotika ke dalam celana dalam untuk menghindari pemeriksaan petugas. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *