Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama aparatur Kelurahan Tanjung Uban Selatan dan para Ketua RT/RW, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.
Mengutip keterangan resmi Imigrasi Tanjung Uban, rapat yang digelar di Ballroom Hotel Melayu Berdendang itu menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Gigih Tri Hatmadja, menjelaskan bahwa TIMPORA berperan dalam pengawasan orang asing sejak masuk ke Indonesia hingga aktivitasnya selama berada di daerah. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain membahas mekanisme pengawasan, pertemuan juga menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyatakan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan kolaborasi berbagai pihak.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila terdapat dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Rapat TIMPORA ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Imigrasi, aparat keamanan, serta unsur pemerintahan daerah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah. (Red)






