Gubernur Ansar Apresiasi Kejaksaan: Kawal Proyek Strategis hingga Sukseskan Restorative Justice di Kepri

Batam, Kepri, Peristiwa41 Dilihat

Batam – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan jajaran Kejaksaan Negeri dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan Ansar saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/4/2026).

Ansar menilai, peran Kejaksaan sangat krusial, mulai dari penanganan sumber daya manusia pasca Restorative Justice melalui nota kesepakatan bersama, hingga pendampingan hukum pada berbagai proyek strategis nasional dan daerah.

Baca Juga :  Respons Cepat Krisis Air: 15 OPD Bintan Turun ke Jalan Antar Ratusan Ton Air Bersih ke Rumah Warga

“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Kontribusi nyata Kejaksaan membantu kami meminimalisir potensi tindak pidana dan memastikan setiap capaian pembangunan berjalan sesuai aturan,” ungkap Gubernur Ansar.

Acara berskala regional ini diikuti oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah 1 Sumatera. Hadir secara langsung sejumlah petinggi hukum, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, serta pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo.

Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung ST Burhanudin menekankan bahwa Bimtek ini merupakan langkah vital untuk menyamakan persepsi para penegak hukum terkait norma-norma baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Dilema Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Bagaimana Nasib PPPK Bintan?

“Seluruh penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama agar tidak rancu dengan norma lama. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil, modern, dan tetap berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari tahap penyelidikan hingga putusan,” tegas Jaksa Agung.

Sinergi yang dibangun melalui Bimtek ini diharapkan menjadi prasyarat berjalannya sistem peradilan pidana terpadu yang efektif di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan tidak ada lagi hambatan prosedural dalam penegakan hukum di masa transisi aturan baru ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *