Fakta Lapangan vs Laporan Ahli: Sidang Jembatan Marok Kecil Lingga Ungkap Ketidaksesuaian Data Kerugian Negara

Kepri, Lingga, Peristiwa127 Dilihat

Lingga – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (09/04). Sidang ini menjadi momen krusial untuk menguji kesesuaian antara hasil perhitungan ahli dan kondisi riil proyek di lapangan.

Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, bersama Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, ahli konstruksi, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Langkah ini dilakukan setelah muncul perdebatan sengit mengenai metode penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan BPKP Kepri.

Sebelum turun ke lokasi, majelis hakim terlebih dahulu memberikan arahan terkait titik-titik pemeriksaan yang akan menjadi fokus, merujuk pada laporan ahli yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepulauan Riau.

Pengecekan lapangan dilakukan berdasarkan tahapan pelaksanaan proyek yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Pada proyek tahun 2022, pemeriksaan difokuskan pada bagian abutmen, sayap abutmen, serta pasangan batu.

Temuan di Lapangan

  1. Proyek 2022:
  • Tinggi sayap abutmen dalam laporan hanya 2,5 meter, padahal di lapangan mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar.
  • Core drill abutmen tercatat 6 titik, sementara di lapangan ditemukan 13 titik.
  1. Proyek 2023:
  • Ketebalan abutmen dilaporkan 20 cm, hasil pengukuran menunjukkan 40 cm.
  • Box culvert dalam laporan 6 meter, di lapangan 9 meter.
  • Pekerjaan pasangan batu miring di sisi jalan tidak masuk perhitungan ahli.
  1. Proyek 2024:
  • Laporan menyebut tinggi pasangan batu 1 meter, hasil pengukuran menunjukkan variasi 1–2 meter dengan rata-rata 1,5 meter.
Baca Juga :  Izin Terbit Tanpa Sosialisasi, Kades Tanjung Irat Mengaku Tak Pernah Tahu

Reaksi Pihak Terkait

Temuan ini membuat para terdakwa lebih tenang. Mereka menilai hasil pengukuran lapangan membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan laporan ahli.

Penasihat hukum Yulizar, Rian Hidayat, menyoroti fakta bahwa ketua tim ahli dari Politeknik Lhokseumawe telah meninggal dunia sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil perhitungan.

“Berdasarkan fakta dalam persidangan banyak kejanggalan dalam hasil laporan dari ahli Lhokseumawe Aceh dan BPKP, apalagi ketua Tim dari Ahli Lhokseumawe telah meninggal, jadi tidak bisa mempertangung jawabkan hasil yang dikeluarkan yang jauh perbedaannya, sehingga Hakim memutuskan untuk pemeriksaan setempat di jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, agar terlihat fakta yang sebenarnya,” ungkap Rian

Baca Juga :  Waduk Sei Jago Mengering, Warga Tanjunguban Keluhkan Tagihan PDAM Tetap Membengkak

JPU Tunggu Laporan Resmi Ahli

Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menegaskan sidang setempat dilakukan untuk memastikan metode perhitungan ahli sesuai aturan.

“Tujuan hari ini untuk memastikan bahwa perhitungan ahli itu sudah sesuai, sudah melakukan metode yang benar dengan hasil yang sesuai laporan, hasil resmi perhitungan akan disampaikan tim ahli dalam bentuk laporan tertulis dan menjadi bagian dari berkas tuntutan,” jelasnya.

Bambang juga mengungkapkan, perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan sebelumnya berkaitan dengan metode perhitungan. Secara umum perbedaan tersebut masih dalam lingkup metode perhitungan teknis.

“Perbedaan itu berkaitan dengan metode, perhitungan, dan menurut ahli salah rumus kemudian mempengaruhi hasil, secara umum dalam bentuk gambaran metode perhitungan saja,” pungkasnya.

Mengapa Kasus Jembatan Marok Kecil Ini Mencuat?

Kasus dugaan korupsi Jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, mulai diselidiki setelah proyek yang dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2024 ini diduga merugikan negara. Awalnya, pihak penyidik menduga adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang menyebabkan jembatan tidak berfungsi optimal.

Baca Juga :  Dermaga Apung Modern Jagoh Diresmikan! Gubernur Ansar: Konektivitas Laut Adalah Urat Nadi Kepri

Berdasarkan audit awal dari BPKP Kepulauan Riau yang merujuk pada ahli konstruksi, ditemukan adanya selisih anggaran yang cukup besar yang dianggap sebagai kerugian negara. Perkara ini menyeret empat orang terdakwa dari unsur kontraktor, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu :

  1. Wahyudi Pratama, Direktur CV Firman Jaya
  2. Diky, pelaksana lapangan
  3. Yulizar, Direktur PT Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas
  4. Jeki Amanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, dalam perjalanannya, persidangan mengungkapkan adanya perdebatan teknis mengenai metode penghitungan volume. Sidang lapangan ini menjadi kunci utama untuk membuktikan apakah benar ada kerugian negara, ataukah ada kekeliruan dalam proses audit sebelumnya. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *