Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut terhadap Bripda Natanael Simanungkalit (NS). Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan berat ini diambil dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Keempat personel yang dipecat secara tidak hormat tersebut adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa putusan ini merupakan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, untuk mengusut tuntas perkara secara transparan dan berkeadilan.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit. Kapolda memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana,” ujar Kombes Nona, Jumat malam.
Terbukti Melanggar Etik dan Terancam Pidana
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena keempatnya terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik profesi Polri dan perbuatan tercela. Fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, dan alat bukti telah memenuhi unsur pelanggaran.
Selain pemecatan, proses pidana terhadap keempatnya juga berjalan paralel. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa status keempatnya kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Awalnya satu orang berinisial Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April. Namun, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Kombes Ronni.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Tiga Orang Ajukan Banding
Dari hasil putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima keputusan PTDH. Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari ke depan.
Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng marwah institusi dan melanggar hukum. Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjaga disiplin internal dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (Red)










