Bintan – Seorang pria paruh baya berinisial R (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Teluk Sebong ini diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan setelah kedapatan melakukan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah.
Penangkapan terhadap R dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 3 Mei 2026. Kini, pria tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Kapolres Bintan melalui Kasihumas AKP H.P Bako membeberkan bahwa penangkapan tersangka R bermula dari kecurigaan masyarakat di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh. Warga melaporkan adanya aktivitas niaga dan penyimpanan solar bersubsidi secara ilegal di salah satu rumah.
“Berbekal informasi tersebut, pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan tersangka R sedang melakukan aktivitas pemindahan dan penjualan BBM jenis solar subsidi milik pemerintah,” ujar AKP H.P Bako, Senin (18/05).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka, terungkap modus operandi yang digunakannya. Tersangka R mengumpulkan surat rekomendasi pembelian BBM milik para nelayan setempat secara kolektif dengan dalih membantu pengurusan.
Namun setelah kuota solar subsidi cair dari APMS atau SPBU di wilayah Tanjung Uban, BBM tersebut tidak langsung diserahkan kepada nelayan. Tersangka justru membawa dan menimbun solar tersebut di rumahnya untuk dijual kembali ke berbagai pihak demi meraup keuntungan pribadi.
Tersangka mengecer Bio Solar tersebut dengan patokan harga yang bervariasi:
-
Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter untuk nelayan pemilik surat rekomendasi.
-
Rp10.000 per liter untuk warga lokal di Desa Sebong Pereh.
-
Rp12.000 per liter untuk masyarakat umum yang tidak dikenalnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka, meliputi tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakar, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan.
Atas tindakan lancungnya, tersangka R dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal senilai Rp60 miliar,” pungkas Kasihumas Polres Bintan. (Tim)






