Bintan – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang melibatkan dua sepeda motor dan satu unit truk box terjadi di Jalan Tanjung Uban – Tanjungpinang, tepatnya di Sri Bintan Km 50, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 09.30 WIB. Akibat peristiwa tragis ini, seorang pengendara dilaporkan meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru (BP 5892 JT), sepeda motor Honda Beat berwarna silver (BP 6055 MB), dan sebuah mobil Truck Box berwarna kuning (BP 8367 UT).
Kronologi Kejadian
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai oleh Yusri berjalan dari arah Tanjung Uban menuju ke arah Tanjungpinang dengan membawa keranjang rotan.
Nahas, setibanya di lokasi kejadian (TKP), datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mohd. Nur Rizki Rachmadi yang berboncengan dengan Zalzakiah.Z.
“Pengendara Honda Beat diduga bergerak masuk ke jalur lawan karena hendak mendahului kendaraan di depannya, yaitu mobil Truck Box warna kuning yang dikemudikan oleh Jodi Jama Eka bersama penumpangnya, Muklis Wibowo,” kata Kasi Humas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako dalam rilis resmi yang diterima media, Selasa (16/6/2026).
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Nur Rizki langsung menabrak bagian depan Yamaha Jupiter Z milik Yusri, sekaligus menyenggol truk box tersebut. Kecelakaan adu kambing ini terjadi di lajur sebelah kanan jika dilihat dari arah Tanjungpinang.
“Akibat benturan keras tersebut, pengendara Yamaha Jupiter Z, Yusri, dinyatakan Meninggal Dunia (MD) di tempat,” jelas AKP Hotma P. Bako.
Sementara itu, pengendara Honda Beat, Mohd. Nur Rizki Rachmadi, mengalami luka lecet di bagian punggung tangan kanan dan kiri, lengan bawah kanan, serta lutut kanan. Penumpangnya, Zalzakiah.Z, mengalami luka lecet di tulang kering kaki kanan, punggung tangan kiri, memar di pipi kiri, serta mengeluarkan darah dari telinga kiri. Kedua korban luka langsung dilarikan ke RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Di sisi lain, pengemudi truk box, Jodi Jama Eka, beserta penumpangnya, Muklis Wibowo, dilaporkan dalam keadaan sehat tanpa luka.
Barang Bukti yang Diamankan
Pihak kepolisian setempat telah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat Silver (BP 6055 MB) beserta STNK.
-
1 lembar SIM C atas nama Nur Rizki.
-
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Biru (BP 5892 JT) beserta STNK.
-
1 unit Mobil Truck Box Kuning (BP 8367 UT) beserta STNK atas nama PT. Chandra Inovasi Persada Tri Abadi.
-
1 lembar SIM B1 Umum atas nama Jodi.
Kasus laka lantas ini kini sedang ditangani oleh unit penegakan hukum Satlantas Polres Bintan. Pengguna jalan diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan jarak aman sebelum mendahului kendaraan lain, terutama di jalur antarkota yang rawan kecelakaan. (Red)










