Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mengambil langkah tegas dalam menjaga kedaulatan negara dan menekan angka pekerja migran ilegal. Sepanjang Semester I Tahun 2026, pihak Imigrasi tercatat telah membatalkan sebanyak 109 permohonan paspor karena berbagai pelanggaran administratif hingga adanya indikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, melalui laporan capaian kinerja pertengahan tahun menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan secara sistem (batal by system).
“Ada beberapa penyebab pembatalan permohonan paspor ini, mulai dari pemohon yang terlambat melakukan pembayaran, tidak hadir pada tanggal dan jam yang ditentukan tanpa melakukan reschedule, berkas persyaratan yang tidak valid atau palsu, hingga adanya indikasi kuat PMI Non-Prosedural,” tegasnya.
Operasi Intelijen dan Pengawasan Orang Asing Meningkat Tajam
Selain memperketat pengawasan dokumen perjalanan bagi WNI, Seksi Intelijen dan Penegakan Hukum Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Uban juga bergerak masif dalam mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Langkah ini dibuktikan dengan lonjakan signifikan pada jumlah operasi keimigrasian dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu:
-
Operasi Mandiri: Digelar sebanyak 57 tindakan, melonjak hingga 159% dari tahun sebelumnya yang hanya 22 kegiatan.
-
Operasi Intelijen: Dilaksanakan sebanyak 62 tindakan, naik tajam dari sebelumnya 18 kegiatan.
-
Sinergi TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing): Diperkuat lewat 7 tindakan bersama instansi terkait (naik dari hanya 1 kegiatan).
-
Operasi Gabungan (OPSGAB): Sukses menggelar 1 tindakan taktis di lapangan setelah sebelumnya nihil.
Tindakan Hukum dan Deportasi WNA
Konsistensi penegakan hukum pidana keimigrasian di wilayah Tanjung Uban tetap terjaga. Sepanjang semester pertama 2026, tercatat ada 1 kasus Penyidikan (pro-justitia) yang status berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Di samping itu, Imigrasi Tanjung Uban juga menjatuhkan 3 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sanksi tegas tersebut berupa tindakan pendetensian bagi 2 orang asing dan pendeportasian terhadap 1 WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Adi Hari Pianto menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan ini merupakan komitmen nyata instansinya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga pintu gerbang kedaulatan negara di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau. (Red)







