Bintan — Kondisi sejumlah bagian gedung DPRD Kabupaten Bintan membutuhkan perbaikan. Atap dan plafon pada gedung induk maupun gedung rapat paripurna mengalami kerusakan, sehingga air masuk ke dalam ruangan ketika hujan turun.
Sejumlah plafon terlihat berlubang dan mengalami kerusakan akibat kebocoran. Kondisi tersebut membuat aktivitas di dalam gedung perlu mendapat perhatian, terutama saat hujan.
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, pada tahun 2026 DPRD Bintan telah mendapatkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk perbaikan gedung utama.
Namun, anggaran tersebut baru mencakup sebagian pekerjaan, terutama perbaikan bagian atap dan plafon gedung utama.
“Anggaran itu pun baru separuh, untuk atap dan plafonnya. Jadi kalau hujan, kita menampung air dalam bak,” ujar Fiven, Rabu (23/9/2026).
Menurut Fiven, kondisi gedung tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Bintan disebut telah melihat langsung kondisi bangunan tersebut.
Fiven mengatakan, perbaikan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembiayaan lainnya.
“Sebenarnya ini sudah kita bahas bersama kepala daerah. Tahun ini kita mendapatkan Rp1,2 miliar untuk perbaikan atap gedung utama,” katanya.
Ia mengatakan, perbaikan terhadap seluruh bagian gedung belum dapat dilakukan sekaligus. DPRD Bintan berharap perbaikan dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya, termasuk terhadap gedung rapat paripurna.
“Kemarin Bupati sudah melihat. Namun, kami juga memahami keuangan daerah masih membutuhkan pembiayaan yang lain. Maka kita lakukan secara bertahap,” ujar Fiven.
Fiven berharap pada tahun depan perbaikan dapat dilanjutkan ke gedung rapat paripurna. Hal ini dinilai penting karena kondisi plafon yang rusak berpotensi membahayakan orang yang berada di bawahnya.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa memperbaiki gedung paripurna, karena kita khawatir plafon gypsum ini jatuh dan menimpa orang yang berada di bawahnya,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, perbaikan gedung DPRD Bintan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, terutama pada bagian bangunan yang mengalami kerusakan dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna gedung. (tim)






