Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Bintan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, bersama Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).
Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti mengatakan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah selama tahun berjalan.
Penyesuaian tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sekaligus merespons kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.
Menurut Deby, proses perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bintan, termasuk Badan Anggaran (Banggar), yang telah mengawal seluruh tahapan pembahasan hingga kesepakatan dapat ditandatangani sesuai jadwal.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan selanjutnya akan menyelesaikan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.
Deby menegaskan, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah.
Penyusunan anggaran juga akan tetap memperhatikan indikator makro pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan anggaran daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bintan. (red)







