Kenal di Tinder, Ngaku Ajudan Polisi, Pria Ini Diduga Peras Korban Puluhan Juta Pakai Rekaman VCS

Bintan, Kepri, Peristiwa21 Dilihat

Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana love scamming yang dilakukan seorang pria berinisial SP alias RS terhadap seorang korban di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Satreskrim Polres Bintan pada 21 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku di Lampung.

banner 728x90

Petugas selanjutnya bergerak ke Lampung dan mengamankan SP alias RS. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit Vivo Y17, satu unit Oppo A53, serta tiga lembar cetakan mutasi harian rekening Bank BCA.

Baca Juga :  Hapus Kesan Menakutkan, Satlantas Polres Bintan Ajak Murid TK Jadi Sahabat Polisi dan Melek Lalu Lintas

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan love scamming tersebut bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder pada 24 Juli 2026.

Untuk mendapatkan kepercayaan korban, tersangka diduga mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga membujuk korban melakukan video call sex atau VCS. Percakapan dan aktivitas dalam video call itu kemudian diduga direkam tanpa sepengetahuan korban.

Setelah memiliki rekaman tersebut, tersangka diduga mengaku sedang menghadapi masalah di tempat kerja dan meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Sapi Kurban 700 Kilogram dari Kapolda Kepri Sambangi Ponpes Mambaus Sholihin Bintan

Korban disebut beberapa kali mengirimkan uang hingga total mencapai sekitar Rp20.525.000.

Namun, permintaan uang tersebut diduga terus berlanjut. Tersangka kembali meminta korban memberikan uang sebesar Rp10 juta.

Karena tidak memiliki uang, korban diduga diminta mencari pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.

Saat korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka diduga mengirimkan rekaman VCS dan mengancam akan menyebarkannya apabila uang yang diminta tidak diberikan.

Atas perkara tersebut, SP alias RS disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Baca Juga :  Pilkades Bintan 2026 Dimulai, Sekda Ronny Kartika Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polres Bintan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat berkenalan dengan orang melalui media sosial maupun aplikasi pencarian pasangan.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap identitas dan bujuk rayu orang yang baru dikenal di dunia maya, terlebih jika hubungan tersebut mulai disertai permintaan uang maupun ancaman penyebaran konten pribadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *