Bintan – Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, meraih penghargaan Terbaik 1 nasional dalam ajang Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2026 yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop dinobatkan sebagai Terbaik 1 kategori Lembaga Pengelola Sentra IKM Pendukung Industri Halal Terbaik.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Dian Erfanita selaku Pengawas Koperasi Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop dalam puncak acara Halal Indo 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan IHYA tidak hanya ditujukan sebagai ajang penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong semakin banyak pihak terlibat dalam penguatan ekosistem industri halal nasional.
“IHYA tidak semata-mata merupakan sebuah penghargaan. Kami ingin menjadikannya sebagai instrumen untuk memacu agar semakin banyak pemangku kepentingan terlibat aktif dalam membangun ekosistem industri halal nasional yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Agus.
IHYA 2026 diikuti 1.091 peserta dari berbagai unsur ekosistem industri halal nasional, mulai dari industri besar, industri kecil dan menengah (IKM), kawasan industri hingga lembaga jasa keuangan.
Proses penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen dan self-assessment terhadap 374 peserta hingga penjurian terhadap 97 peserta terbaik.
Dari proses tersebut, rapat pleno penjurian pada 3 September 2026 menetapkan 22 rekomendasi penerima penghargaan IHYA 2026.
Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop dinilai memiliki sejumlah keunggulan dalam mendukung pengembangan industri halal. Di antaranya pendampingan sertifikasi halal bagi seluruh anggota, penerapan higienitas dalam proses produksi, penguatan kelembagaan, serta upaya mengintegrasikan sertifikasi halal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dian Erfanita mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap para pengrajin kerupuk yang selama ini menjaga kualitas, kebersihan dan kehalalan produk.
“Mereka yang setiap hari menjaga kualitas, kebersihan, dan kehalalan. Dan ini harus terus dijaga serta dipertahankan mengingat penilaian ini dilaksanakan setiap tahun,” kata Dian.
Penghargaan tersebut menjadi capaian bagi pengembangan industri kecil dan menengah di Kabupaten Bintan, khususnya sektor pangan berbasis halal.
Kemenperin melalui IHYA 2026 juga mendorong penguatan ekosistem industri halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah sektor, termasuk makanan dan minuman, farmasi, kosmetik dan tekstil.
Keberhasilan Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop diharapkan dapat mendorong sentra IKM lainnya di Bintan dan Kepulauan Riau untuk meningkatkan kualitas produksi, pengelolaan usaha serta pemenuhan standar industri halal. (red)







