Benalu di Balik Butiran Pasir: Menyoal Masa Depan Investasi dan Lingkungan Bintan

Kolom41 Dilihat

Persoalan tambang pasir di Kabupaten Bintan bukan sekadar isu lingkungan semata, melainkan bom waktu bagi keselamatan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen – Mitra Konsumen (LPK-MK) Kepulauan Riau baru-baru ini mengungkap tabir gelap di balik maraknya pasir ilegal: mutu yang jauh dari standar.

Pasir-pasir ini seringkali melompati proses pencucian (washing) yang krusial, menyisakan kadar lumpur dan garam yang tinggi. Secara teknis, ini adalah petaka bagi konstruksi. Garam dan lumpur berlebih akan melemahkan daya rekat semen, yang dalam hitungan tahun akan membuat struktur bangunan retak hingga kehilangan kekokohannya. Warga Bintan kini berada dalam risiko besar; membangun rumah impian di atas material yang rapuh.

Baca Juga :  Menghidupkan Ruang, Menggerakkan Ekonomi: Dialektika Pasar Malam di Relief Antam Kijang

Persaingan Pincang yang Membunuh Investasi

Di sisi ekonomi, keberadaan tambang “kucing-kucingan” ini menciptakan unfair competition atau persaingan yang tidak sehat. Para pemain ilegal bebas melenggang menjual harga di bawah rata-rata pasar karena mereka tidak memikul beban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), apalagi memikirkan biaya reklamasi pascatambang.

Kondisi ini secara perlahan namun pasti membunuh operasional perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Ironisnya, saat perusahaan legal kesulitan menembus birokrasi perizinan, aktivitas ilegal justru kian masif, menghambat iklim investasi yang sehat di Tanah Bunda Melayu ini.

Tambang Pasir di Bintan. Foto : Istimewa

Luka Lingkungan dan Kebocoran Kas Daerah

Baca Juga :  Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Bintan kini tengah menanggung luka akibat degradasi lahan. Lubang-lubang besar atau “kolong” bekas galian ilegal dibiarkan menganga tanpa reklamasi, memicu ancaman banjir hingga hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat sekitar. Tak hanya itu, daerah juga harus menelan pil pahit berupa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Uang pajak yang seharusnya mengalir ke kas negara untuk membiayai fasilitas umum, justru menguap ke kantong oknum yang tak bertanggung jawab. Aktivitas ini jelas-jelas mengangkangi prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya menjadi komitmen bersama.

Langkah Tegas Tanpa Kompromi

Kami tidak akan tinggal diam melihat “kebocoran” dan pembiaran ini terus berlanjut. LPK – MK Provinsi Kepri telah memutuskan untuk segera berkoordinasi langsung dengan  Polda Kepri,  Mabes Polri hingga Satgas Khusus Kehutanan RI.

Baca Juga :  Economic Maritime Resilience: Masa Depan Ekonomi Indonesia

Langkah ini kami ambil bukan hanya untuk menertibkan aktivitas yang merusak alam, melainkan untuk mendorong transparansi perizinan. Sudah saatnya hukum tegak berdiri agar investasi tak lagi terhambat oleh bayang-bayang praktik ilegal. (*)

 

 

Tentang Penulis :

Endriansah Suseno, S.H ( Sekretaris LPK – MK Kepulauan Riau – Advokat).

Pandangan dan analisis yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap atau kebijakan resmi redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *