Polres Bintan Bekuk Pasutri Siri Lansia, Simpan 37,82 Gram Sabu dalam Tutup Termos

Bintan, Kepri, Peristiwa74 Dilihat

Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. Kali ini, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri berstatus kakek dan nenek ditangkap saat menyimpan puluhan gram sabu di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, RT 001/RW 002, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

Kedua tersangka yakni EM (55) dan suaminya AT (54) diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari hasil penyelidikan, AT diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

banner 728x90

Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Onny Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah mereka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Onny dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Penantian Sejak 1956! Eks Sekolah Rakyat Mantang Resmi Disulap Jadi TK Negeri Standar Nasional

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram yang disembunyikan di dalam tutup termos merek Nice Day berwarna merah.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pireks, sendok rakitan, timbangan digital, plastik bening, gunting, dompet merah, kotak rokok, serta tiga unit telepon genggam.

Kepada penyidik, EM mengaku sabu tersebut baru diterimanya dari seorang pemasok di Batam beberapa jam sebelum penangkapan dan belum sempat diedarkan.

Baca Juga :  Buntut Konflik Nelayan Desa Berakit, Polisi Tangani Dua Laporan Sekaligus: 5 Saksi Diperiksa!

“Barangnya baru sampai beberapa jam. Belum sempat diedarkan, sudah lebih dulu ditangkap,” ungkap Onny menirukan pengakuan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AJI di Batam dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual.

Usai menangkap kedua tersangka, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak menuju Batam untuk memburu pemasok tersebut. Namun, AJI tidak ditemukan di lokasi.

Polres Bintan kini menetapkan AJI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus melakukan pengejaran.

“Kami tetap mengupayakan penangkapan terhadap para pelaku yang berada di level atas, termasuk pemasok yang diduga menyalurkan narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Terhadap mereka telah kami terbitkan DPO,” tegas Onny.

Baca Juga :  Bukan Demo, Mapolsek Bintan Timur Mendadak 'Dikepung' Karangan Bunga Karena Alasan Ini!

Atas perbuatannya, EM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, karena memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Sementara AT dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *