Bintan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan pemerasan terhadap 10 siswa yang diduga dilakukan seorang oknum penjaga sekolah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 001 Mantang Besar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Nafriyon, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan serta surat resmi dari kepolisian sebagai dasar dalam menentukan langkah administratif terhadap oknum tersebut.
“Kami sudah meminta surat pemanggilan resmi dari kepolisian sebagai dasar analisis dan penanganan kasus. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan sebelum mengambil keputusan,” kata Nafriyon, Rabu (29/7/2026).
Sebagai langkah awal, Disdik Bintan telah menonaktifkan sementara oknum PPPK tersebut dari tugasnya. Selain itu, pembayaran gajinya juga ditangguhkan hingga proses hukum selesai.
“Untuk sementara waktu yang bersangkutan kami nonaktifkan dari tugasnya dan pembayaran gajinya ditangguhkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Nafriyon menegaskan dugaan pemerasan terhadap anak didik merupakan pelanggaran berat yang mencoreng dunia pendidikan. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Disdik Bintan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian.
“Jika terbukti bersalah secara sah, kami akan memberhentikan yang bersangkutan. Perbuatan ini sangat mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan sangat merugikan anak didik,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polsek Bintan Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026.
Hasil penyidikan menyebut dugaan pemerasan terjadi dalam rentang waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako mengungkapkan, terdapat 10 korban yang seluruhnya masih berusia antara 11 hingga 15 tahun.
Setelah memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, penyidik menetapkan Asrun alias Pian sebagai tersangka.
Polisi kemudian menangkap tersangka setelah mengetahui keberadaannya di Desa Mantang Besar.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Bako.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. (Tim)







