Bintan – Polres Bintan menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Penyuluhan dilaksanakan oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Bintan dan dipimpin Kepala Seksi Hukum Polres Bintan, AKP Zulfikar Andri, bersama personel Sikum serta Bhabinkamtibmas Desa Kuala Simpang, Aipda Romi Zona.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kuala Simpang M. Hatta, Sekretaris Desa Zulfadri, perangkat desa, serta sekitar 30 warga.
Dalam penyuluhan itu, personel Sikum memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Masyarakat diajak memahami ketentuan hukum, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya menaati peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari.
Polres Bintan menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Prioritas 100 Hari Kapolri melalui 8 Quick Wins Kapolri, khususnya kegiatan penyuluhan KUHP baru kepada masyarakat.
Selain menyampaikan informasi hukum, penyuluhan ini juga menjadi sarana komunikasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat. Melalui pendekatan edukatif tersebut, warga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memahami pentingnya menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bintan juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ke depan, penyuluhan hukum serupa direncanakan terus didorong dengan melibatkan pemerintah desa dan kelompok masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Bintan. (red)







