Kabar Gembira! Gubernur Ansar Pastikan Diskon Pajak Kendaraan Kepri Berlanjut di 2026, Ini Rinciannya!

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membawa kabar segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memastikan bahwa program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berlanjut di tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong ketaatan pajak di Bumi Segantang Lada.

Gubernur Ansar menjelaskan, meski terdapat penyesuaian angka dibandingkan tahun 2025 lalu, pemberian insentif tahun 2026 ini tetap menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan warga.

Baca Juga :  Penyampaian LKPJ 2025 Tepat Waktu, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti Apresiasi Kinerja Roby-Deby

“Memasuki tahun 2026, insentif tetap kami berikan. Untuk PKB Roda Dua (R2) mendapatkan keringanan 10 persen, sedangkan PKB Roda Empat (R4) mendapatkan keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya,” ungkap Ansar, Rabu (18/2/2026).

Selain potongan pajak tahunan, Pemprov Kepri juga memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan. “Untuk BBNKB, baik Roda Dua maupun Roda Empat, kami berikan keringanan sebesar 20 persen,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 Pemprov Kepri sempat memberikan insentif PKB R2 dan R4 sebesar 13,94 persen, serta BBNKB mencapai 39,75 persen. Gubernur Ansar menegaskan bahwa penyesuaian di tahun 2026 ini dilakukan agar pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri tetap terjaga kesinambungannya.

Baca Juga :  Transformasi Posyandu Bintan: Kini Layani 6 Bidang SPM, dari Kesehatan hingga Sosial

“Kebijakan ini adalah wujud komitmen kami membantu masyarakat memenuhi kewajibannya. Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *