Cara Daftar Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi, Dinsos Bintan: Masyarakat Bisa Usulkan Diri Sendiri!

Bintan, Kepri, Peristiwa320 Dilihat
Ilustrasi- Cek Bansos via aplikasi. Foto : channelkepri.com

Bintan – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melakukan pembaruan data kemiskinan secara mandiri. Hal ini penting guna memastikan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI benar-benar jatuh ke tangan yang berhak sesuai kategori desil terbaru.

Zulfi Anifa, Pekerja Sosial (Jf) Dinas Sosial Kabupaten Bintan, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa mengusulkan diri atau mengecek status kepesertaan bansos tanpa harus menunggu petugas datang ke rumah.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan dan pengusulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos yang bisa diunduh di Play Store. Setelah daftar akun, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri dengan memasukkan persyaratan yang diminta aplikasi,” ujar Zulfi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin  (23/2/2026).

Baca Juga :  Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah OCBC Singapore National Road 2026 Championship, Targetkan 1.000 Kunjungan Wisman

Lapor Jujur Melalui 39 Variabel

Dalam proses pengusulan di aplikasi, warga diminta mengisi data secara jujur mengenai kondisi hunian. Terdapat 39 variabel yang harus dilaporkan, mulai dari kondisi atap rumah, jenis lantai, fasilitas WC, hingga daya listrik.

“Data yang diisi harus sesuai kondisi saat ini. Setelah data masuk melalui aplikasi SIKMA (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat), maka pendamping sosial akan turun ke lapangan melakukan cross-check untuk melihat apakah data yang diisi di aplikasi sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Mengemban Misi Trigatra Bangun Bahasa: Sepasang Anak Muda Batam Sabet Gelar Duta Bahasa Kepri 2026

Penyaringan Ketat Berdasarkan Desil

Zulfi mengungkapkan, saat ini tercatat sekitar 4.256 penerima bantuan reguler dan sekitar 5.000-an penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Bintan. Namun, ada perubahan aturan terkait kriteria penerima.

“Dulu syaratnya desil 1 sampai 5, sekarang diperketat menjadi desil 1 sampai 4. Jadi banyak juga penerima BPNT yang keluar dari kepesertaan karena status ekonomi mereka dianggap sudah meningkat atau berada di desil 6-10,” jelasnya.

Bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan namun tidak terdaftar, dapat mengajukan keberatan atau pembaruan data melalui operator di desa/kelurahan dengan mengisi form 39 variabel yang ditandatangani di atas pernyataan benar.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026: PELNI Siapkan 55 Kapal, Batam Jadi Salah Satu Pelabuhan Terpadat

Bagaimana dengan Lansia?

Untuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki keluarga atau tidak mengerti cara menggunakan aplikasi, Dinsos Bintan telah menyiapkan skema pendampingan.

“Bisa diwakilkan oleh Ketua RT setempat. RT adalah perpanjangan tangan kami. Nanti RT melapor ke desa, dan pendamping PKH akan langsung turun melakukan asesmen ke rumah warga yang bersangkutan,” pungkas Zulfi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *