IRT dan Dua Rekannya Terancam Hukuman Mati, Edarkan 2 Kg Sabu Hasil Jemputan di Pantai Sakera

Bintan, Kepri, Peristiwa212 Dilihat

Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Tanjungpinang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram.

Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ML (33), seorang karyawan swasta NF (37), dan seorang wanita berinisial DL (36). Ketiganya diringkus pada Sabtu (31/1/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Bintan yang kemudian bergeser ke Tanjungpinang. Sekira pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke Kamar 305 Hotel Bona Ventura, KM 8 Tanjungpinang. Di sana, polisi mengamankan ML, DL, dan NF yang baru saja mengonsumsi sabu.

Baca Juga :  Hapus Kesan Menakutkan, Satlantas Polres Bintan Ajak Murid TK Jadi Sahabat Polisi dan Melek Lalu Lintas

Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan di rumah ML di Perumahan Alam Tirta Lestari, di mana ditemukan paket sabu sisa pakai. Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan ke rumah NF di Jalan Brigjen Katamso (KM 2) Tanjungpinang.

“Di rumah tersangka NF, tim berhasil menemukan 20 paket sedang sabu dengan berat bersih mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram yang disimpan di dalam sebuah koper hitam,” jelas Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (26/02)

Peran dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut diambil oleh NF dan DL di Pantai Sakera menggunakan sepeda motor. NF dijanjikan upah Rp10 juta oleh seorang DPO berinisial FS jika berhasil mengantarkan paket tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Apresiasi Kejaksaan: Kawal Proyek Strategis hingga Sukseskan Restorative Justice di Kepri

Menariknya, tersangka ML yang berstatus IRT berperan sebagai pengontrol seluruh kegiatan pengiriman hingga pendistribusian selesai. Sementara NF dan DL adalah pasangan suami istri Untuk perannya tersebut, ML dijanjikan upah fantastis sebesar Rp20 juta. Motif ekonomi dan terlilit hutang menjadi alasan utama para tersangka nekat terjun ke jaringan gelap ini.

“Jadi ML merekrut NS untuk bekerja, kerena mereka bersahabat. NS dan DL adalah pasangan suami-istri yang bekerja untuk ML,” sambung Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Reka Geofanni.

Baca Juga :  Solusi Modal Cepat Tanpa Jual Aset, Sekda Bintan Resmikan Rahn Emas BRKS Syariah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

“Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Argya.

Saat ini, barang bukti sabu seberat 1.780,06 gram telah  dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai. setelah menyisihkan 200 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar FS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *