Terobos Defisit Anggaran, Pemprov Kepri Tagih Keadilan Fiskal dan Sektor Labuh Jangkar ke DPD RI

Batam, Kepri, Peristiwa54 Dilihat

Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memperjuangkan keseimbangan fiskal demi menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah tren penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Pj. Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam, Senin (20/4/2026).

Luki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan drastis hingga menyisakan Rp1,4 triliun pada tahun anggaran 2026. Penurunan ini memaksa Pemprov Kepri melakukan efisiensi besar-besaran dan penyesuaian belanja daerah.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Terima Audiensi Mahasiswa Cipayung Plus, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Konstruktif

“Kami harus melakukan langkah-langkah efisiensi ketat untuk menutupi defisit, namun di sisi lain pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal sesuai arahan Gubernur,” ujar Luki di hadapan rombongan DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kepri mengajukan dua usulan krusial kepada DPD RI. Pertama, pengalihan beban gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah agar dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat. Menurut Luki, status ASN yang bersifat nasional sudah selayaknya dibarengi dengan standarisasi penggajian dari pusat guna meringankan beban APBD.

Baca Juga :  Fantastis! Baru 9 Bulan Beroperasi, KDKMP Kuala Sempang Bintan Tembus Omset Ratusan Juta

Kedua, Luki kembali menyoroti mandeknya potensi pendapatan dari sektor labuh jangkar. Meski sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur, kewenangan yang masih tertahan di pemerintah pusat membuat daerah belum bisa merasakan manfaat ekonomi dari aktivitas maritim tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD harusnya menjadi solusi atas ketimpangan fiskal, bukan justru memperlebar jarak antara pusat dan daerah. Hasil pengawasan di Kepri ini akan kami bawa ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan kebijakan yang lebih adil,” tegas Nawardi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *