Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara Inkrah, Narkotika Masih Mendominasi

Bintan, Kepri, Peristiwa48 Dilihat

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, pada Rabu (22/4/2026) siang. Agenda ini rutin yang dilakukan setiap tujuh hingga delapan bulan sekali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari periode Agustus 2025 hingga April 2026. Dari total 77 perkara yang ditangani, mayoritas didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Wamen-dag Dyah Roro Esti Puji Ekspor Kelapa Bintan ke China: Potensinya Luar Biasa!

“Ada sekitar 55 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang paling banyak berasal dari kasus narkotika, di mana putusan pengadilan menyatakan barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Rusmin usai kegiatan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain : narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 101 gram dan sejumlah paket ganja. Barang Lainnya berupa pakaian, plastik, kabel, alat komunikasi (handphone) serta minuman kaleng.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda-beda guna memastikan barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca Juga :  Cara Daftar Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi, Dinsos Bintan: Masyarakat Bisa Usulkan Diri Sendiri!

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan ke dalam air mendidih/rebusan dan dibuang ke dalam septic tank. Ganja, pakaian, plastik, dan alat-alat lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara alat Komunikasi handphone milik terdakwa dimusnahkan dengan cara direndam air lalu dipotong-potong hingga rusak total.

Cegah Penyalahgunaan Kembali

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sisa barang bukti yang sebelumnya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan, serta barang bukti lain dari perkara yang kini telah berstatus inkrah.

Rusmin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan. Selain sebagai kewajiban hukum, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kembali terhadap barang bukti yang tersimpan di gudang kejaksaan.

Baca Juga :  Strategi Jaga Stabilitas Harga, Pasar Murah Pemkab Lingga Diserbu Antusiasme Masyarakat

“Setiap perkara yang sudah inkrah kita musnahkan. Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa barang bukti, khususnya narkotika, benar-benar habis dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *