Perketat Lalu Lintas Ternak, Pemprov Kepri dan Pakar UGM Godok Ranperda Kesehatan Hewan

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai mematangkan langkah untuk memperkuat sektor peternakan melalui penyusunan regulasi yang komprehensif. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH), Pemprov Kepri menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Toapaya, Bintan ini dipimpin langsung oleh Kepala DKP2KH Kepri, Rika Azmi. Hadir sebagai narasumber utama adalah tim ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipimpin oleh Prof. Bambang Suwignyo.

Baca Juga :  Besok Masih Ada!, DKP2KH Kepri dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah Daging Sapi di Bintan Center

FGD ini dimoderatori oleh drh. Iwan Berri Prima selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Provinsi Kepri dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, organisasi profesi, hingga pelaku usaha peternakan.

Dalam sambutannya, Rika Azmi menegaskan bahwa posisi geografis Kepri dengan lalu lintas hewan yang tinggi menuntut adanya regulasi kuat. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat.

“Kita harus memastikan prinsip pangan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) terpenuhi. Regulasi ini dirancang untuk mengakomodasi perkembangan teknologi peternakan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko residu berbahaya dan kontaminasi mikroba,” ujar Rika.

Baca Juga :  Terbaik se-Indonesia! Bintan Sabet Juara I Creative Financing di Ajang Nasional

Tim konsultan dari CV. Citra Mandiri Agro Sejahtera (Pakar UGM) memaparkan tiga dokumen utama, yakni naskah akademik setebal 108 halaman, draf Ranperda, dan ringkasan eksekutif. Dokumen tersebut menyoroti tantangan khas wilayah kepulauan, kesenjangan produksi, hingga mitigasi penyakit ternak strategis seperti PMK, LSD, dan Jembrana.

Diskusi berjalan dinamis dengan masukan dari berbagai pihak. Kanwil Kemenkumham Kepri menekankan pentingnya harmonisasi aturan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Sementara itu, Kepala Balai Besar Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kepri, Rudy Hartono, mengingatkan pentingnya pendekatan One Health serta keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Jadi Ikon Wisata Regeneratif, Pulau Penyengat Tarik 6.200 Wisatawan di Awal 2026

Anggota DPRD Kepri bersama asosiasi profesi dokter hewan dan peternak juga memberikan catatan penting terkait penyederhanaan birokrasi dan penguatan biosekuriti di pintu-pintu masuk wilayah Kepri.

Menutup kegiatan tersebut, Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Fitri Agustina, selaku ketua pelaksana, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh stakeholder. FGD ini diharapkan menjadi tonggak sejarah terciptanya payung hukum yang aplikatif demi meningkatkan kesejahteraan peternak dan ketahanan pangan di Bumi Segantang Lada. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *