Bintan – Penanganan kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengungkapkan bahwa rampungnya berkas perkara P21 atas pelanggaran WN RRT tersebut resmi tercapai pada tanggal 8 Juni 2026 lalu. Dengan demikian, kasus penyamaran WNA yang sempat menghebohkan publik ini siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
“Pihak kami baru saja menyelesaikan berkas perkara P21 atas pelanggaran keimigrasian oleh WN RRT tersebut pada 8 Juni kemarin. Hal ini menegaskan komitmen kami dalam penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” ujar Adi Hari Pianto, Kamis (18/06/2026).
Adi juga kembali menekankan betapa pentingnya pengawasan keimigrasian yang ketat di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban demi menjaga kedaulatan negara dan mengantisipasi modus-modus kejahatan serupa di masa mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi nekat YX terbongkar pada 9 April 2026 saat dirinya mencoba mengelabui petugas dengan mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. YX mendaftar melalui aplikasi M-Paspor menggunakan identitas palsu seorang pria lokal berinisial AP.
Sandiwara warga negara asal Tiongkok itu runtuh di meja wawancara dan pengambilan foto. Petugas menaruh curiga yang mendalam lantaran YX sama sekali tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan hanya mampu berbicara bahasa Inggris.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YX akhirnya mengaku sebagai warga negara asing. Petugas pun berhasil menemukan paspor RRT asli miliknya yang masih berlaku. Dari hasil penyidikan, YX terbukti menggunakan dokumen kependudukan tidak sah, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran atas nama orang lain untuk memuluskan misinya.
Atas perbuatannya, YX dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena sengaja memberikan data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan RI. Tersangka yang sebelumnya dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dengan lengkapnya berkas P21 ini, proses hukum terhadap YX dipastikan akan segera bergulir di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)











