1,3 Ton Ketamine Disembunyikan di Lambung Kapal, 8 Awak MV King Sun Diamankan di Kepri

Batam, Kepri, Peristiwa56 Dilihat

Batam – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di Kepulauan Riau. Sebanyak sekitar 1,3 ton ketamine ditemukan tersembunyi di bagian bawah kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania.

Pengungkapan tersebut bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika.

banner 728x90

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan membawanya ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Modus Kontrak Palsu? Polisi Usut Dugaan Pencurian 49 Ton Besi di Kawasan PT BAI Bintan

Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bareskrim Polri serta sejumlah instansi terkait.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah metode, mulai dari digital forensic, X-Ray hingga pemeriksaan pada bagian bawah kapal.

Hasilnya, pada 7 Agustus 2026 petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung MV King Sun.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Diupah Rp3 Juta, Napi Batal Bebas Bersyarat Usai Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Kedelapan awak kapal tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan narkotika tersebut.

Berdasarkan perhitungan aparat, ketamine yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Jumlah tersebut juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa, dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin mengapresiasi sinergi TNI AL, Polri, BNN, Bea Cukai, BIN dan instansi terkait dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.

Baca Juga :  Transformasi Posyandu Bintan: Kini Layani 6 Bidang SPM, dari Kesehatan hingga Sosial

Menurutnya, karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara membuat pengawasan terhadap jalur laut harus terus diperkuat.

Polda Kepri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui wilayah Kepulauan Riau. (Red)

 

Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi BNN RI dan Tribrata News Polda Kepri mengenai pengungkapan penyelundupan 1,3 ton ketamine dari kapal MV King Sun pada 10 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *