Kapal Berganti Nama 4 Kali, Bawa 2,6 Ton Methamphetamine Cair ke Perairan Karimun

Karimun, Kepri, Peristiwa31 Dilihat

Karimun – Sebuah kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, diamankan tim gabungan setelah diduga membawa 2,6 ton cairan yang mengandung methamphetamine di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen terhadap pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti identitas, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga akhirnya menggunakan nama MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

banner 728x90

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, BNNP Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun Anak.

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah metode, termasuk Back Scatter, K9, pemeriksaan terhadap awak kapal serta penggeledahan sejumlah kompartemen.

Dalam pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer berisi berbagai perlengkapan seperti tali, suku cadang dan plastic wrap.

Sementara satu kontainer lainnya dalam kondisi tergembok dan baru dibuka setelah dilakukan pembongkaran pada bagian yang dilas. Di dalamnya ditemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo GD dengan tulisan berbahasa China.

Baca Juga :  Dorong Pengoperasian Listrik di Wisata Gurun Pasir Telaga Biru Bintan, Kades Busung Upayakan Izin Lahan

Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah salah seorang awak kapal memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat identifikasi narkotika, cairan di dalam wadah tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Total cairan yang ditemukan mencapai 2.600 liter atau sekitar 2,6 ton.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.

Rokok tersebut dikemas dalam 157 boks dan ditemukan di salah satu kontainer dengan nomor DRYU9201919.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4,463 miliar.

Terhadap temuan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

10 ABK Warga Myanmar Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruhnya merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Myanmar.

Baca Juga :  Lebih Meriah dari Tahun Sebelumnya, MTQH XXXIV Batam Jadi Simbol Harmoni Sosial dan Spiritualitas

Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Berdasarkan keterangan kapten kapal, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton.

Kapal tersebut kemudian diamankan tim gabungan pada 17 Agustus 2026 di wilayah perairan Karimun.

BNN Dalami Pengendali Jaringan

Setelah pengungkapan tersebut, BNN RI bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan hingga kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Berdasarkan perhitungan BNN RI, barang bukti narkotika tersebut memiliki potensi nilai ekonomi sekitar Rp8,478 triliun berdasarkan asumsi produk turunannya.

Dari sisi pencegahan, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14.130.430 jiwa atau lebih dari 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kepri Minta RSUD Raja Ahmad Tabib Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Menurutnya, pengawasan jalur laut menjadi hal penting karena sekitar 98 persen wilayah Kepulauan Riau merupakan laut.

“Secara preventif jajaran Polda Kepri terus melakukan berbagai upaya. Seperti kita ketahui, sekitar 98 persen wilayah kita adalah laut. Oleh karena itu, kita selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder, BNN, Mabes Polri, TNI, Bea Cukai, termasuk masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas lainnya untuk bersama-sama menjaga Kepulauan Riau ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kamis (20/8/2026) lalu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan tersebut.

Pengungkapan 2,6 ton cairan mengandung methamphetamine tersebut dinilai menjadi bukti sinergi aparat dalam melindungi masyarakat dan generasi bangsa.

BNN dan instansi terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan narkotika tersebut. (Red) 

 

Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi BNN RI dan Tribrata News Polda Kepri terkait Operasi Gabungan mengungkap 2,6 ton cairan mengandung Metamfetamin di Kapal MV Ocean Porter berbendera Tancania. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *