Bintan — Kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perhatian di media sosial dan sejumlah media online.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terkait hal itu, kami dari DPRD dan pimpinan tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan prosesnya kepada pihak yang merasa menjadi korban, termasuk melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Fiven usai Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD 2026 Kabupaten Bintan, Rabu (24/09/2026).
Fiven mengatakan, DPRD Bintan akan menunggu laporan resmi apabila pihak yang merasa dirugikan ingin membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Terkait Badan Kehormatan DPRD, kami akan menunggu laporan dari pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Pada prinsipnya, kami akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut Fiven, DPRD tidak dapat langsung memberikan sanksi hanya berdasarkan informasi atau kabar yang beredar. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk sanksi, tentu harus ada dasar dan ketetapan hukum. Kalau kemudian ada pihak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah, tentu akan kami proses sesuai mekanisme, termasuk dengan melakukan pemanggilan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Fiven menambahkan, apabila nantinya terdapat keputusan atau proses dari pihak lain terkait persoalan tersebut, DPRD akan melihat dasar dan ketentuan yang menjadi landasannya.
“Kalau memang ada pihak yang mengambil langkah atau keputusan terkait persoalan ini, tentu harus ada dasar yang jelas. DPRD akan melihat dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, kabar dugaan hubungan khusus antara anggota DPRD Bintan dan PPPK tersebut beredar di media sosial dan kemudian diberitakan sejumlah media online.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang bersangkutan. Hingga saat ini, Ketua DPRD Bintan menyebut pihaknya masih menunggu adanya laporan resmi untuk dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Badan Kehormatan.
DPRD Bintan menyatakan akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku apabila laporan resmi nantinya disampaikan. (Tim)












