Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (29) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 22 September 2026.
Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 September 2026.
Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu ketika korban masih berusia anak hingga tahun 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka secara berulang.
Pengungkapan tersangka bermula pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dari daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi menemukan nama terduga pelaku.
Kapolsek Bintan Timur dan Kanit Reskrim selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak melakukan pencarian dan menemukan terduga pelaku di dalam kapal.
Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk proses lebih lanjut.
Pada Sabtu, 26 September 2026, terduga pelaku bersama personel tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, M ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani laporan terkait kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan dan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi Akbar mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut.
“Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.”
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Bintan Timur mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. (Red)







