Lingga – Persoalan limbah tambak udang di Kabupaten Lingga kini menjadi sorotan serius. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko Wiyono, menegaskan bahwa masih ditemukan sejumlah tambak udang yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga limbah yang dibuang langsung ke lingkungan berdampak pada tambak lainnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga memicu gangguan terhadap pelaku usaha tambak di sekitar lokasi. Limbah yang tidak diolah berpotensi menurunkan kualitas air, memicu pencemaran, serta mengganggu produktivitas tambak lain yang telah menjalankan usaha sesuai aturan.
“Kami telah menerima laporan dan menemukan di lapangan bahwa masih ada tambak yang belum memiliki IPAL. Ini tentu merugikan pelaku usaha lain dan berpotensi mencemari lingkungan. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Joko Wiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (23/2).
Ia mengingatkan bahwa setiap penanggung jawab usaha tambak udang wajib memiliki legalitas perizinan berusaha melalui DPMPTSP Kabupaten Lingga sebagai bentuk kepatuhan administratif dan kepastian hukum usaha.
Selain itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan mengolah air limbah melalui IPAL sebelum dibuang ke lingkungan. Pembangunan dan pengelolaan IPAL harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Air Limbah Pertambakan Udang.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memastikan kegiatan budidaya udang tetap berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem pesisir dan perairan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, lanjutnya, akan meningkatkan pengawasan serta melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang terus berulang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang dirugikan akibat kelalaian pihak lain. Semua harus patuh agar usaha tambak di Lingga bisa tumbuh sehat, adil, dan ramah lingkungan,” pungkasnya.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha tambak udang di Kabupaten Lingga segera melengkapi perizinan dan membangun fasilitas IPAL, demi menjaga keberlangsungan usaha serta kelestarian lingkungan secara bersama-sama. (Red)
Limbah Tambak Udang Cemari Lingkungan, Kadis LH Lingga Ancam Tindak Tegas Pelaku Usaha Tanpa IPAL!







