Dorong Kepastian Hukum dan Peluang Investasi, Bupati Bintan Sepakati Percepatan RDTR Regional 1

Bintan – Bupati Bintan, Roby Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Regional 1. Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/09).

Pada momentum ini, Bupati Roby turut menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1, sebagai bentuk keseriusan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap percepatan penyelesaian dokumen RDTR. Region 1 dalam agenda tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

banner 728x90

Penandatanganan ini menjadi langkah penting sebagai upaya memperkuat sinergi serta kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan penyusunan dokumen RDTR dapat berjalan secara terarah dan sesuai target waktu yang direncanakan.

Baca Juga :  Sabet 6 Emas, Pencak Silat Bintan Raih Juara Bersama Batam di Popda Kepri 2026

Menurut Roby, RDTR memiliki kedudukan strategis yang menjadi salah satu instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang serta pijakan dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah. Di samping itu, dokumen RDTR juga menjadi salah satu kunci terbukanya peluang investasi yang lebih luas.

“Hari ini kita menandatangani kesepakatan bersama terkait penyusunan RDTR. Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” terang Roby.

Baca Juga :  Bintan Luncurkan Peta CKG Merdeka, Empat Program Kesehatan Digabung dalam Satu Layanan

Dua wilayah yang akan disusun dokumen RDTR berada di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan dan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Untuk wilayah Tembeling akan dilakukan penyusunan baru dokumen RDTR, sementara wilayah Tanjung Uban akan dilakukan revisi dokumen RDTR.

Dokumen RDTR yang tersusun nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan peruntukan ruang, pengarahan pembangunan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah, serta menciptakan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *