Bintan – Tim Macan Timur Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A. Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya dengan modus menggunakan cek kosong.
Akibat aksi penipuan tersebut, korban yang diketahui berinisial TM harus menelan kerugian yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp500 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yovi Akbar, mengungkapkan bahwa kasus ini sebetulnya sudah bermula sejak tahun 2025 lalu. Saat itu, pelaku A dan korban TM menjalin kerja sama bisnis untuk transaksi pembelian bahan bangunan. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku menggunakan cek sebagai alat pembayaran sah.
Petaka mulai muncul ketika korban hendak mencairkan cek tersebut ke bank yang dituju. Bukannya mendapatkan uang pembayaran, pihak bank justru mengonfirmasi bahwa rekening di dalam cek tersebut sama sekali tidak memiliki saldo alias kosong.
“Saat hendak dilakukan pencairan di bank tempat cek tersebut, ternyata diketahui tidak ada saldo sama sekali,” jelas Iptu Yovi Akbar, Kamis (9/7/2026).
Merasa telah ditipu dan dirugikan hingga setengah miliar rupiah, korban TM langsung mendatangi Markas Polsek Bintan Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut agar diproses secara hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Macan Timur akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya. Hingga berita ini diturunkan, pelaku A sudah mendekam di sel tahanan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“saat ini perkaranya sudah dalam tahap penyelidikan, dan kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah kita tempatkan juga di rutan Polsek Bintan Timur,” tutup IPTU Yopfi. (dw)







