Pemkab Bintan Susun Dua RDTR Baru, Dorong Investasi Tetap Selaras dengan Lingkungan

Bintan, Kepri19 Dilihat

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan penyusunan dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung investasi yang berkelanjutan.

Proses penyusunan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Bintan yang dibuka Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

banner 728x90

Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tim konsultan serta berbagai pemangku kepentingan. Salah satu agenda penting dalam FGD adalah penetapan dan penyepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan RDTR.

Ronny mengatakan RDTR memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan karena memberikan kepastian yang lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang.

“RDTR bukan sekadar dokumen peta. RDTR merupakan rencana yang mengatur tata ruang secara lebih rinci pada suatu kawasan dan dilengkapi dengan peraturan zonasi,” ujar Ronny.

Baca Juga :  Dorong UMKM Naik Kelas dan Transaksi Digital, DKUPP Bintan Gelar Pasar Murah dan Bazar Peringati Hari Kewirausahaan

Menurutnya, RDTR juga menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, keterpaduan antar sektor hingga penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Dengan peta berskala 1:5.000, arahan tata ruang diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih operasional hingga tingkat blok atau kawasan.

Karena itu, Ronny meminta penyusunan RDTR tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan teknis tata ruang, tetapi sebagai instrumen bersama untuk mengarahkan pembangunan daerah.

Delineasi Jadi Tahap Penting

Ronny menilai penetapan delineasi menjadi salah satu tahapan penting karena akan menentukan ruang lingkup analisis, kebutuhan data, permasalahan yang dikaji hingga arahan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.

Ia mengingatkan agar penentuan batas wilayah perencanaan tidak hanya mengacu pada batas administratif.

Baca Juga :  Turnamen Voli Antar RW Cup V di Sebong Lagoi Resmi Bergulir, 27 Tim Siap Bertanding

Karakteristik kawasan, perkembangan perkotaan, jaringan jalan, pusat kegiatan, penggunaan lahan eksisting, kawasan strategis dan kawasan lindung perlu menjadi pertimbangan. Begitu pula dengan potensi investasi, infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat serta arah perkembangan kawasan ke depan.

Hal tersebut dinilai penting mengingat dinamika pembangunan di Kabupaten Bintan yang terus berkembang.

Tanjung Uban, misalnya, memiliki karakter sebagai kawasan perkotaan dengan beragam fungsi dan aktivitas. Sementara Tembeling juga memiliki karakter serta potensi pengembangan yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam perencanaan tata ruang.

KLHS Pastikan Pembangunan Perhatikan Lingkungan

Selain penyusunan RDTR, konsultasi publik KLHS dilakukan untuk menghimpun berbagai isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan yang bersifat strategis.

Masukan dari perangkat daerah, instansi vertikal, masyarakat dan pemangku kepentingan dibutuhkan agar perencanaan tidak hanya sesuai dengan kebijakan sektoral, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lapangan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Bintan Percepat Pemerataan Listrik Desa, Pemkab Sinkronkan Data dengan PLN

Ronny mengajak seluruh pihak menyampaikan data, informasi, pengalaman, persoalan maupun rencana pembangunan secara terbuka dan konstruktif.

“Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan RDTR yang akurat secara teknis, sesuai dengan kondisi lapangan, sinkron dengan kebijakan sektoral, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Bintan secara berkelanjutan,” katanya.

Pemkab Bintan saat ini telah memiliki lima RDTR yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Penyusunan dua RDTR baru diharapkan dapat memperluas kepastian tata ruang sekaligus membuka peluang investasi yang lebih terarah dan merata di Kabupaten Bintan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *