20 Bakal Cakades Bintan Ikuti Seleksi Tambahan, CAT Jadi Penentu 60 Persen Nilai

Bintan, Kepri, Peristiwa15 Dilihat

Bintan – Sebanyak 20 bakal calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Bintan mengikuti seleksi tambahan melalui tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, Kamis (22/10/2026). Seleksi ini digelar untuk menentukan lima bakal calon yang berhak ditetapkan sebagai calon kepala desa di masing-masing desa.

Puluhan peserta tersebut berasal dari tiga desa, yakni Desa Sebung Lagoi sebanyak delapan orang, Desa Bintan Buyu enam orang, dan Desa Teluk Sasah enam orang. Seleksi berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan.

banner 728x90

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firmansyah, mengatakan seleksi tambahan dilakukan karena jumlah bakal calon di ketiga desa tersebut melebihi batas maksimal lima orang.

“Jadi, tes CAT ini untuk menyusun peringkat bakal calon kepala desa. Bakal calon yang peringkatnya masuk satu sampai lima akan ditetapkan menjadi calon kepala desa,” ujar Firmansyah.

CAT Memiliki Bobot Penilaian Terbesar

Firmansyah menjelaskan, penentuan peringkat peserta dilakukan berdasarkan tiga komponen penilaian, yakni administrasi pengalaman di lembaga pemerintahan, wawancara, dan tes tertulis menggunakan CAT.

Baca Juga :  Pilkades Bintan 2026 Digelar di 13 Desa, Pemkab Perkuat Antisipasi Konflik

Masing-masing komponen memiliki bobot berbeda. Penilaian administrasi pengalaman di lembaga pemerintahan berbobot 15 persen, wawancara 25 persen, sedangkan tes CAT memiliki bobot terbesar, yakni 60 persen.

Nilai dari setiap komponen akan dihitung berdasarkan bobot masing-masing, kemudian dijumlahkan untuk menentukan peringkat akhir peserta. Lima bakal calon dengan nilai tertinggi di setiap desa akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Apabila terdapat nilai akhir yang sama pada batas peringkat kelima dan keenam, panitia akan menggunakan kriteria tambahan berupa usia, lama pengalaman di lembaga pemerintahan, serta tingkat pendidikan dengan ketentuan minimal SMP atau sederajat.

Pada pelaksanaan Kamis, peserta terlebih dahulu mengikuti tes CAT, kemudian menjalani wawancara. Setiap peserta mendapat alokasi waktu wawancara selama 20 menit. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga malam hari.

Firmansyah mengatakan mekanisme pelaksanaan wawancara dilakukan secara terbuka. Urutan peserta ditentukan melalui pencabutan nomor undian, bukan berdasarkan penunjukan langsung oleh panitia.

Baca Juga :  Standar Baru Perlindungan Anak: Meutya Hafid Puji Langkah Cepat X dan Bigo Live Terapkan PP TUNAS

Setelah seluruh rangkaian seleksi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada panitia kecamatan untuk diteruskan kepada panitia desa. Selanjutnya, panitia desa menetapkan nomor urut calon kepala desa.

“Sehingga besok panitia desa melakukan musyawarah  dan menetapkan nomor urut calon, dengan harapan besok siang kami sudah dapatkan datanya untuk dimasukkan di format surat suara yang akan dilakukan pencetakan,” lanjutnya.

Kampanye Pilkades Dijadwalkan 3–5 November

Setelah penetapan calon, tahapan Pilkades Bintan akan berlanjut ke deklarasi damai yang dijadwalkan pada 2 November 2026. Sementara itu, masa kampanye berlangsung pada 3–5 November 2026.

“Masa Kampanye itu hanya tiga hari kerja, makanya di tanggal 2 kita akan deklarasi damai kampanye calon yang sudah di tetapkan. Ini agenda wajib yang harus diikuti oleh seluruh calon,” ujar Firman.

Firmansyah menjelaskan, terdapat masa jeda antara penetapan calon dan deklarasi damai. Pada periode tersebut, calon diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi (APS) sesuai ketentuan panitia desa.

Baca Juga :  20 Bakal Calon Kades di Bintan Ikuti Simulasi CAT, Nilai Tes Berbobot 60 Persen

Namun, APS harus dibedakan dari alat peraga kampanye (APK). Menurut Firmansyah, materi sosialisasi pada masa jeda tidak boleh memuat unsur yang menjadikannya sebagai alat peraga kampanye, seperti citra diri, visi dan misi, serta ajakan untuk memilih.

“Yang boleh misalnya hanya foto dan nama saja. Kata ajakannya jangan, atau foto diri dan misalnya kata “perubahan” saja, itu diperbolehkan untuk APS,” jelasnya.

Ia meminta panitia desa berkoordinasi dengan panitia kecamatan serta menyampaikan informasi pemasangan APS kepada pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apabila ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan, penertiban dapat dilakukan.

Pemilihan kepala desa di Kabupaten Bintan dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 dan diikuti oleh 13 desa, sedangkan 1 desa lainnya yaitu Desa Pengudang melakukan musyawarah Penggantian Antar Waktu atau PAW.

Dengan selesainya seleksi tambahan, proses penetapan calon di tiga desa tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bintan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *