Polres Bintan Ungkap Dugaan Perdagangan Orang di Tanjung Uban, 6 Korban Masih di Bawah Umur

Bintan, Kepri, Peristiwa28 Dilihat

Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menetapkan dua perempuan berinisial MN  dan YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi 10 orang sebagai korban. Enam di antaranya masih di bawah umur, dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun.

banner 728x90

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan perekrutan pekerja untuk menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Cafe Gaul Family, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Empat korban lainnya merupakan orang dewasa, terdiri atas tiga perempuan dan seorang laki-laki. Polisi juga memeriksa lima saksi lainnya dalam penanganan perkara tersebut.

Diduga Direkrut dengan Tawaran Pekerjaan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, salah satu tersangka,MN, diduga merekrut calon pekerja dari Provinsi Jawa Barat untuk bekerja di Cafe Gaul Family.

“Proses perekrutan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp. Setelah memastikan calon pekerja bersedia menerima tawaran tersebut, tersangka diduga mengarahkan perjalanan mereka dari tempat tinggal masing-masing menuju lokasi kerja di Bintan,” ujar Bimo, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Bukan Demo, Mapolsek Bintan Timur Mendadak 'Dikepung' Karangan Bunga Karena Alasan Ini!

Biaya transportasi, lanjut Bimo, termasuk tiket perjalanan, disebut ditanggung terlebih dahulu. Namun, setelah tiba di tempat kerja, biaya tersebut diduga dicatat sebagai utang atau kasbon yang harus dibayar para pekerja.

Polisi menduga sistem tersebut membuat para pekerja bergantung secara ekonomi kepada pihak yang merekrut mereka.

Gaji Diduga Dipotong untuk Membayar Utang

Para pekerja tersebut menerima gaji pokok sebesar Rp1,2 juta per bulan. Mereka juga disebut memperoleh tambahan penghasilan dari penjualan minuman, yakni Rp10.000 per botol bir dan Rp5.000 per kaleng bir.

Namun, gaji dan penghasilan tambahan tersebut diduga dipotong untuk membayar utang perjalanan serta biaya sewa kamar di Cafe Gaul Family yang disebut mencapai Rp1 juta.

“Kondisi tersebut diduga menyebabkan para pekerja tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Bimo.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Blackout, Polres Bintan Perketat Patroli

Sebagian pekerja kemudian disebut menerima tawaran layanan short time dari tamu untuk memperoleh penghasilan tambahan dan memenuhi kebutuhan hidup hingga utang mereka lunas.

Dugaan praktik tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik Polres Bintan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Tanjung Uban Selatan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembuntutan di sekitar lokasi.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan di kamar B108 Wisma Nadin RedDoorz, Tanjung Uban.

Petugas kemudian bergerak ke Cafe Gaul Family untuk mengamankan pihak yang diduga terlibat serta mengumpulkan barang bukti.

Pada hari yang sama, penyidik Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan memeriksa para saksi dan alat bukti. Setelah gelar perkara pada malam harinya, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Berawal dari Obrolan Kedai Kopi, Pesta Ketupat Perdana Desa Busung Bintan Sukses Sedot Ribuan Turis

MN dan YR selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Bintan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kondom, satu kunci kamar bernomor B108, uang tunai, serta tiga buku catatan bermotif batik.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana perdagangan orang melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara yang dilarang untuk tujuan eksploitasi dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *