Tarif Parkir Bandara RHF Tanjungpinang Naik Mulai 1 November 2026, Ini Rinciannya

Kepri, Tanjungpinang28 Dilihat

Tanjungpinang – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) melalui InJourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 November 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan upaya pengelola bandara meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, keamanan, serta pengelolaan fasilitas parkir bagi pengguna jasa.

banner 728x90

Selain menyesuaikan tarif, manajemen Bandara RHF juga melakukan sejumlah pembenahan fasilitas parkir. Di antaranya, penggantian perangkat dispenser parkir nontunai (cashless) di pintu masuk dan keluar untuk mendukung kelancaran transaksi.

Pengelola bandara juga melakukan pengecatan ulang marka parkir agar lebih jelas dan tertata, serta memperbaiki sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Pembenahan tersebut diharapkan dapat membuat area parkir lebih tertib dan nyaman, sekaligus memudahkan pengguna jasa saat memasuki maupun meninggalkan kawasan bandara.

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas, Keluarga Besar PWI Bintan Gelar Buka Puasa Bersama di Tanjung Uban

PH General Manager Bandara RHF, Taraas Arshayoena Ernandang, mengatakan penyesuaian tarif parkir diiringi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa,” ujar Taraas.

Ia menambahkan, pengelola bandara berkomitmen meningkatkan kualitas layanan agar pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan selama berada di Bandara RHF.

Rincian Tarif Parkir Terbaru Bandara RHF

Baca Juga :  Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Bareng Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Gubernur Ansar: Masjid Adalah Benteng Akhlak

Berdasarkan informasi yang disampaikan manajemen Bandara RHF, tarif parkir terbaru mulai berlaku pada 1 November 2026. Berikut rinciannya:

1. Kendaraan roda dua (sepeda motor dan sejenisnya)

  • Satu jam pertama: Rp3.000.
  • Setiap jam berikutnya: Rp1.000.
  • Parkir inap untuk enam jam pertama: Rp15.000.
  • Setiap jam berikutnya untuk parkir inap: Rp2.000.

2. Kendaraan roda empat (mobil dan sejenisnya)

  • Satu jam pertama: Rp5.000.
  • Setiap jam berikutnya: Rp2.000.
  • Parkir inap untuk enam jam pertama: Rp20.000.
  • Setiap jam berikutnya untuk parkir inap: Rp2.000.

3. Kendaraan bus dan mobil boks

  • Satu jam pertama: Rp11.000.
  • Setiap jam berikutnya: Rp5.000.
  • Parkir inap untuk enam jam pertama: Rp31.000.
  • Setiap jam berikutnya untuk parkir inap: Rp5.000.
Baca Juga :  Bandara RHF Tanjungpinang Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah

Pengguna Jasa Diminta Memastikan Saldo E-Money

Taraas juga mengimbau pengguna jasa memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir.

Menurutnya, saldo yang memadai dapat membantu memperlancar transaksi serta mengurangi potensi antrean di pintu masuk dan keluar parkir.

Pengguna jasa juga diminta mengikuti petunjuk dan rambu yang tersedia, memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan, serta memperhatikan informasi tarif terbaru.

Melalui penyesuaian tarif yang disertai pembenahan fasilitas dan peningkatan pelayanan secara berkelanjutan, InJourney Airports Bandara RHF menyatakan komitmennya untuk mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa. (dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *