Kasus Identitas Palsu untuk Paspor RI, WN Tiongkok di Bintan Akhirnya Dideportasi

Bintan, Kepri, Peristiwa91 Dilihat

Bintan – Kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan Indonesia oleh seorang warga negara Tiongkok untuk mengurus paspor Republik Indonesia di Kabupaten Bintan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, pria berinisial YX (33) tersebut kini telah dideportasi ke negara asalnya.

Pendeportasian dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). YX kemudian diberangkatkan menuju Tiongkok pada Jumat (6/11/2026).

banner 728x90

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah diungkap Kantor Imigrasi Bintan dalam konferensi pers pada 11 Mei 2026. Saat itu, petugas membeberkan dugaan upaya YX menggunakan identitas warga negara Indonesia untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Perkara tersebut bermula pada 9 April 2026, ketika YX mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan sesuai jadwal yang diperoleh melalui aplikasi M-Paspor. Ia mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.

Baca Juga :  Jangkauan Pengawasan Bertambah, Imigrasi Bintan Bangun Koordinasi hingga Kecamatan

Namun, kecurigaan petugas muncul saat proses wawancara dan pengambilan foto. Pemohon tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok yang masih memiliki paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berlaku.

Dari pemeriksaan tersebut, YX diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI.

Dalam penanganan perkara, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan.

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar Subuh Keliling, Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian kemudian melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian. YX selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam proses pemulangan ke negara asal, YX mendapat pengawalan penuh dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan. Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan dari Tanjung Uban hingga penyerahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan akhir sebelum diterbangkan ke Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas kependudukan untuk memperoleh paspor RI merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

Baca Juga :  Resmi Jadi Imigrasi Bintan, Wilayah Layanan Kini Mencakup 7 Kecamatan

“Integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh cara-cara yang melawan hukum. Kami memperketat verifikasi faktual, termasuk pada tahap wawancara, agar manipulasi identitas gagal sejak tahap permohonan,” ujarnya.

Imigrasi Bintan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun penggunaan identitas milik orang lain untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Bintan, lanjutnya, akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *