Pencuri ‘Apes’ di Bintan: Panik Diteriaki Korban, Motor Tertinggal Hingga Diringkus di Tanjungpinang

Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial MF (19), diringkus polisi di kawasan Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, setelah sempat buron usai melancarkan aksinya di Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan MF merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan percobaan pencurian di sebuah rumah di Jalan Nusantara pada akhir Maret 2026 lalu.

Kronologi Kejadian: Panik dan Tinggalkan Motor

Aksi nekat pelaku terjadi pada siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB. MF mencoba masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Namun, rencananya berantakan saat pemilik rumah mendengar suara mencurigakan dari arah depan.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumah Kosong di Bintan Timur Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Ternyata Pemain Lama

“Korban yang mendengar suara congkelan langsung keluar untuk mengecek. Saat itulah korban mendapati pelaku sedang berusaha masuk. Karena diteriaki, pelaku panik dan langsung melarikan diri,” ujar AKP Aang Setyawan, Rabu (15/4/2026).

Menariknya, dalam situasi panik tersebut, MF justru meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di sekitar lokasi kejadian. Meski sempat dikejar oleh korban, pelaku berhasil menghilang di pemukiman warga sebelum akhirnya teridentifikasi melalui barang bukti yang tertinggal.

Pelaku Diringkus di Tanjungpinang

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melacak keberadaan MF. Pelarian pemuda tersebut berakhir saat petugas berhasil mengendusnya di KM 6 Tanjungpinang.

Baca Juga :  Catat Tanggalnya! Safari Ramadan 1447 H Pemkab Bintan Dimulai Besok, Ini Jadwal Lengkapnya

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, MF kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *